Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditetapkan Tersangka, Pra Peradilkan Polisi

Bali Tribune / POLRESTA DENPASAR - Anandira Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar usai dilaporkan oleh ARM dengan korban berinisial BA.

balitribune.co.id | DenpasarPenetapan isteri anggota TNI Kodam IX/Udayana, Anandira Puspita Sari sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya Agustinus Nahak, wanita yang berprofesi dokter gigi ini akan mengajukan pra peradilan terhadap penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. Mengingat kliennya juga adalah korban dari dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih berproses di Pomdam IX/Udayana. "Iya benar, rencananya Rabu (17/4) akan ajukan pra peradilan," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa (16/4). 

Mengenai alasan pihaknya mengambil langkah pra peradilan ini, Agus Nahak belum bisa menjelaskan lebih detail. Namun ia akan membeberkan perihal itu di hadapan awak media secara langsung. Pra eradilan ini menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan, mulai dari sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, hingga sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. "Ya, nanti akan dijelaskan langsung kepada rekan - rekan media," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anandira Puspita Sari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar usai dilaporkan oleh ARM dengan korban berinisial BA. Pihak kepolisi sendiri menjelaskan bahwa  Anandira mentransmisikan dan menyebarkan foto perempuan berinisial BA yang dinarasikan sebagai selingkuhan suaminya Lettu CKM MHA. Lantaran Anandira diduga mengambil foto BA di internet tanpa izin. Kemudian meminta pria bernama Hari Soelistya Adi memposting foto tersebut melalui akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 dengan narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM MHA. Atas alasan tersebut, Anandira dan Hari Soelistya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Jadi, ada dua kasus yang berbeda. Untuk penetapan saudari AP (Anandira Puspita) sebagai tersangka ini dalam kasus dugaan tindak pidana Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangi oleh Polresta Denpasar," ujar Kabid Humas Polda Bali di Mapolda Bali, Senin (15/4).

wartawan
RAY
Category

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.