Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditinggal Panen Cabai, Sepeda Motor Raib

Bali Tribune / Ilustrasi - IST

balitribune.co.id | BangliNasib apes menimpa Ni Ketut Ginari (59), pasalnya sepeda motor Yamaha Mio DK 5474 PH, hilang saat diparkir di pinggir jalan di wilayah Banjar Tanggahan Talang Jiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut Bangli. Sepeda motor ditinggal oleh pemiliknya karena memanen cabai di ladang. 

Dari informasi yang diperoleh Bali Tribune, kasus pencurian sepeda motor terjadi  pada Selasa (7/9) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban Ketut Ginari awalnya pergi ke ladang untuk panen cabai dengan mengendarai sepeda motor. Sampai dilokasi Ni Ketut Ginari memarkir sepeda motor di pinggir jalan. Kemudian saat akan pulang, Ketut Ginari mendapati sepeda motor sudah hilang. Selanjutnya, warga Banjar Tanggahan Talang Jiwa ini melapor ke Polsek Susut. 

Kapolsek Susut, AKP Dewa Ngurah Satria Yoga saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan warga terkait kehilangan sepeda motor. "Untuk kasus masih dalam penyelidikan petugas. Saat kejadian  kunci masih nyantol," ujarnya, Rabu (8/9). 

Kata perwira asal Banjar Kuning, Desa Tamanbali ini kondisi kunci nyantol memudahkan pelaku beraksi.

Menurutnya kasus berawal saat korban pergi ke ladang sekitar pukul 12.00 Wita. Kemudian pukul 16.00 Wita korban akan pulang. Namun sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan sudah tidak ada. 

Sudah sempat dilakukan pencarian di seputaran wilayah tersebut, hanya saja sepeda motor tidak ditemukan. "Korban berupaya mencari keberadaan sepeda motor di seputaran wilayah sana tapi tidak ada. Maka itu kasus langsung dilaporkan," jelasnya. 

AKP Satria Yoga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Tidak membiarkan kunci kendaraan nyantol dan ditinggal dalam waktu cukup lama.”Kami menghimbau masyarakat saat memakir kendaraan tidak lupa mencabut kunci, kondisi kunci nyantol mempermudah pelaku dalam lakukan aksinya ,” imbuhnya. 

wartawan
SAM
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.