Ditpolairud Polda Bali Ungkap Penyelundupan Penyu Hijau | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 27 Juli 2024
Diposting : 18 October 2023 13:02
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan penyu hijau, Selasa (17/10).
balitribune.co.id | Jembrana - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan pada Selasa (17/10) sekitar pukul 03.00 wita, di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana, berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Pesisir Perairan Gilimanuk, ada perahu nelayan yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup.
 
Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, langsung melakukan penyelidikan diwilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu yang diduga sedang mengangkut, memiliki dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup.
 
Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan ‘MAHKOTA RAJA’ dan ditemukan pelaku atas nama SUMARJI sedang menurunkan satwa penyu hijau yang dilindungi, berjumlah 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan 1 ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahu bertuliskan ‘MAHKOTA RAJA’ tersebut.
 
Selanjutnya dilakukan introgasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.
 
"Saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut, sedang dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali," ungkap KBP Jansen.