Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditugaskan ke Bogor, 9 PNS Melancong ke Malaysia

sidang
Sembilan PNS terdakwa SPPD Fiktif saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Setelah sidang perdana pekan lalu ditunda karena ada satu orang terdakwa yang tidak mempunyai kuasa hukum, akhirnya Rabu (18/50 sidang dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo dkk.

Kesemaptan itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, JPU menerangkan perbuatan yang dilakukan 9 orang PNS pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar yang melakukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Seluruh terdakwa harusnya melakukan studi banding ke Dispenda Bogor tapi malah melancong ke Malaysia.

Para terdakwa tersebut adalah Dewa Made Putra dan Sang Ayu Ika Kencana Dewi didampingi pengacara Nyoman Parwati dkk, dan tujuh terdakwa lainnya yakni I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama didampingi pengacaranya Bernadin dkk. Enam nama pertama ini juga merupakan terdakwa dalam kasus SPPD fiktif Dispenda Gianyar yang melakukan perjalanan ke gunung salak dan Singapura sehingga divonis satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa merupakan bagian tenaga pendata dan penagih di Dispenda Gianyar secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berawal dari keluarnya surat tugas study banding yang ditandatangani Plt Kadispenda Gianyar, Dewa Putu Mahayasa kepada 9 terdakwa ke Dispenda Kota Bogor selama 3 hari dari tanggal 14 Pebruari hingga 16 Pebruari 2013. “Kegiatan tersebut menggunakan uang APBD Gianyar sebesar Rp 61 juta,” jelas JPU.

Pada hari yang ditentukan yaitu 14 Pebruari 2013, 9 terdakwa berangkat menggunakan travel Timbul Buana Abadi dari Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung menuju bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, bukannya melakukan study banding, seluruh terdakwa malah melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat Air Asia menuju Malaysia. “Sedangkan untuk cap stempel dan tanda tangan Dispenda Bogor diserahkan ke saksi I Made Sudiangga untuk dimintakan ke Dispenda Kota Bogor,” lanjut JPU.

Setelah melali ke Malaysia selama tiga hari, 9 terdakwa kembali ke Jakarta pada 16 Pebruari 2013. Mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Bali dan berpura-pura usai melakukan study banding ke Bogor. “Mereka membuat laporan seakan-akan sudah melakukan tugas study banding,” beber JPU dalam dakwaan.

Akibat perbuatan 9 terdakwa, negara dirugikan Rp 61 juta sesuai perhitungan BPKP Bali. Kesembilan PNS Pemkab Gianyar ini juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Usai sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. “Kami tidak melakukan eksepsi yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.

wartawan
soegiarto
Category

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 di Surabaya, Kamis (8/5). 

Munas VII Apeksi dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Arya Sugiarto ditandai dengan pemukulan alat musik traditional tambur.  

Baca Selengkapnya icon click

ALVA, Ajak Media Bali Test Ride dan Kenalkan Boost Charge Station

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution, menggelar ALVA Media Riding Bali 2025 untuk mempererat hubungan dengan rekan media di Bali. Bermula dari di ALVA Experience Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, sebagai titik kumpul, acara ini diadakan sebagai kegiatan seru yang menggabungkan pengalaman berkendara, eksplorasi keindahan Bali, dan sentuhan gaya hidup modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Luncurkan Platform Edukasi Digital Skul.id

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dengan berpartisipasi dalam Denpasar Education Festival 2025. Dalam acara yang berlangsung meriah di Kota Denpasar ini, Telkomsel secara resmi meluncurkan Skul.id, sebuah platform edukasi digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Rancang Integrasi CCTV dengan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program integrasi Closed Circuit Television (CCTV) kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak swasta. Program tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan semua lapisan masyarakat termasuk pula para wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diperpa Badung Launching Hasil Survey NTP/NTUP 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) resmi melaunching hasil Survei Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Kabupaten Badung Tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Gaji Prajuru Adat dan Subak, Badung Kucurkan Rp15 Miliar Perbulan

balitribune.co.id | Mangupura - Jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, pantesan jadi rebutan. Ternyata gaji tokoh-tokoh masyarakat Badung yang disebut "ngayah" ini tak main-main. Sekelas pekaseh saja mendapat nafkah sampai Rp 6 juta per bulan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.