Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 12 Tahun Penjara, Nasib Terdakwa Sabu Tunggu Ketuk Palu Hakim

Bali Tribune/ Terdakwa kasus narkotika Made Agus Mahendra Putra

balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa kasus Narkotika, Made Agus Mahendra Putra (33), tengah menanti putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim akan memutuskan nasib terdakwa ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. 
 
Menurut Jaksa Ni Ketut Muliani, tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa asal Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini telah sesuai dengan pembuktian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Tuntutan tersebut, telah diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto. Atas tuntutan ini juga, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta di bidang keuangan ini didampingi penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan atau pledoi. 
 
"Terhadap pembelaan tertulis dari penasihat hukum terdakwa, kami dari pihak JPU tetap pada tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Muliani, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/6). 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Kejari Denpasar ini, tuntutan pidana diberikan karena terdakwa diyakini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 75,66 gram netto. 
 
Perbuatan pria yang tercatat memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) ini terungkap ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di daerah Kesiman, Denpasar Timur. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang mendengar informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada 2 Februari 2021. Selanjutnya, petugas melakukan pengrebekan di sebuah kamar di Jalan Ganda Pura, Jalan Kertalangu, Denpasar Timur. 
 
Saat itu, terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar sempat kaget dengan kedatangan petugas kepolisian yang secara tiba-tiba itu. Tanpa perlawanan, terdakwa kemudian menunjukan tempat terdakwa menyimpan sabu-sabu. "Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kristal bening diduga shabu, yang ditemukan dibawah tumpukan pakaian dalam almari pakaian milik terdakwa," kata Jaksa Muliani. 
 
Dari pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut milik Agus (DPO). Sebelumnya, terdakwa dihubungi Agus untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai. Sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya sambil menunggu perintah selanjutnya dari Agus. "Terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut karena diberikan upah dalam bentuk sabu juga seberat 0,03 gram neto," kata Jaksa Muliani. 
wartawan
VAL
Category

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.