Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 12 Tahun Penjara, Nasib Terdakwa Sabu Tunggu Ketuk Palu Hakim

Bali Tribune/ Terdakwa kasus narkotika Made Agus Mahendra Putra

balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa kasus Narkotika, Made Agus Mahendra Putra (33), tengah menanti putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim akan memutuskan nasib terdakwa ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. 
 
Menurut Jaksa Ni Ketut Muliani, tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa asal Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini telah sesuai dengan pembuktian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Tuntutan tersebut, telah diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto. Atas tuntutan ini juga, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta di bidang keuangan ini didampingi penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan atau pledoi. 
 
"Terhadap pembelaan tertulis dari penasihat hukum terdakwa, kami dari pihak JPU tetap pada tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Muliani, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/6). 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Kejari Denpasar ini, tuntutan pidana diberikan karena terdakwa diyakini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 75,66 gram netto. 
 
Perbuatan pria yang tercatat memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) ini terungkap ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di daerah Kesiman, Denpasar Timur. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang mendengar informasi itu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada 2 Februari 2021. Selanjutnya, petugas melakukan pengrebekan di sebuah kamar di Jalan Ganda Pura, Jalan Kertalangu, Denpasar Timur. 
 
Saat itu, terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar sempat kaget dengan kedatangan petugas kepolisian yang secara tiba-tiba itu. Tanpa perlawanan, terdakwa kemudian menunjukan tempat terdakwa menyimpan sabu-sabu. "Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kristal bening diduga shabu, yang ditemukan dibawah tumpukan pakaian dalam almari pakaian milik terdakwa," kata Jaksa Muliani. 
 
Dari pengakuan terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut milik Agus (DPO). Sebelumnya, terdakwa dihubungi Agus untuk mengambil tempelan paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai. Sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di rumahnya sambil menunggu perintah selanjutnya dari Agus. "Terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut karena diberikan upah dalam bentuk sabu juga seberat 0,03 gram neto," kata Jaksa Muliani. 
wartawan
VAL
Category

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merayakan Natal di Tengah Kemerosotan Ekologis

balitribune.co.id | Sebentar lagi gereja sejagat merayakan Natal. Liturgi meriah, paduan suara gegap gempita. Banyak kota-kota di dunia juga di Indonesia memberi warna dan ciri tersendiri. Ada pohon natal menjulang tinggi, dihiasi lampu warna-warni. Pernak pernik Natal ini dipasang di banyak sudut kota, di mall, pusat keramaian dan sebagainya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.