Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 27 Bulan, Waria Nyabu Mohon Keringanan

Waria
Terdakwa Waria asal Banyuwangi usai sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Danang Nur Qorik, (31), wanita tapi pria atau waria yang terjerat kasus Narkotika mengaku menyesal setelah dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day, Jaksa Cok Intan menilai selama persidangan terdakwa yang biasa dipanggil Keisa ini dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani sehingga sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Kerena itu, Jaksa Cok Intan menyakini warga asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan Narkotika golonga I bagi diri sendiri. Perbuatannya diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai surat dakwaan alternatif ke Tiga penuntut Umum. "Menuntut, supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danang Nur Qorik dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Cok Intan saat membacakan pokok tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan hukuman itu, pria kemayu dengan potongan rambut pendek style bob langsung menyatakan keberatannya. Pada pembelaan lisannya, dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Diketahui, terdakwa yang bekerja di sebuah salon ini ditangkap pada 5 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 wita, di Areal Parkir Royal Baroto Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur. Saat itu, petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,28 gram dan 0,10 gram, yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa. Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Cok Intan menjerat  terdakwa  dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat huraf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam perjalanannya, JPU hanya berhasil membuktikan dakwaan alternatif ke tiga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lurah Giwangan Sebut Pemilahan Sampah Mandiri Jadi Kunci Kebersihan Lingkungan

balitribune.co.id | Yogyakarta - Upaya penanganan sampah di Kelurahan Giwangan, Kota Yogyakarta, menunjukkan hasil positif. Pengelolaan sampah di wilayah ini semakin terkondisi dengan baik berkat penerapan sistem pemilahan yang dimulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Penyematan Jaket di Yogyakarta Tandai Pelantikan Pengurus Forward Periode 2025-2029

balitribune.co.id | Yogyakarta - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Denpasar, Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, secara resmi melantik pengurus Forum Wartawan Denpasar (Forward) periode 2025-2029. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5/2026), ditandai dengan penyematan jaket kebesaran kepada Ketua Forward terpilih, Gede Carmyaka Jaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Pemkot Denpasar dan Forward Studi Tiru ke Yogyakarta

balitribune.co.id | Yogyakarta - Sebagai langkah strategis memperkuat diseminasi informasi pembangunan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Forum Wartawan Denpasar (Forward) melaksanakan studi tiru ke Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, 5-7 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP dan Satlinmas Karangasem Didorong Semakin Humanis dan Tangguh

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Apel Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dirangkaikan dengan HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Rabu (6/5/2026), di Halaman Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Tangki Rakitan, Sindikat Solar Subsidi di Denpasar Dibongkar

balitribune.co.id I Denpasar - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap dua praktik besar penyalahgunaan subsidi energi di wilayah hukum Denpasar. Dalam operasi selama April 2026, polisi membongkar sindikat penyelewengan solar subsidi bermodus tangki modifikasi dan pengoplosan gas LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Denpasar Wajibkan ASN Jadi Teladan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memperketat pengawasan perolehan pajak daerah guna mencapai target APBD Induk 2026 sebesar Rp1,765 triliun. Dalam upaya ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu secara digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.