Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun, Jerinx Meradang Tuding JPU Sarat Pesanan

Bali Tribune/ TUNTUTAN - I Gede Aryastina alias Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda tuntutan, Selasa (3/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum group band beraliran "Punk Rock" Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx (43) meradang setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11). JPU menilai Jerinx terbukti menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
Ekspresi kegeraman suami dari Nora Alexandra ini terlampiaskan seuai menjalani siding. Jerinx menilai ada pihak yang bersembunyi di balik kasus yang menjeratnya dan berniat menggiringnya ke jeruji besi.
 
"Saya semakin lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak mau memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini.  Saya ingin tahu memenjarakan saya dan memisahkan saya dengan istri saya.  Coba sesekali datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya itu, " kata Jerinx penuh amarah.
 
Jerinx pantas geram. Kasus yang menjeratnya bukanlah kasus tindak pidana luar biasa. Musikus yang dikenal juga sebagai aktivis tolak Reklamasi Teluk Benoa ini diseret ke meja hijau karena menyentil IDI soal penanganan Covid-19 melalui postingan di Instagram. Namun, kata dia, perlakuan hukum terhadapnya seakan sejajar dengan para koruptor, teroris, dan pedofil.
 
"IDI Pusat dan IDI Bali  ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kata-kata tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil semua sopan. Ada koruptor yang nggak sopan.  Jadi siapa yang memenjarakan saya. Datang ke sidang, liatin mukamu nanti," kata Jerinx dengan murka.
 
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai tuntutan yang dilayangkan JPU bertentangan dengan fakta persidangan. Hal ini tampak saat JPU mengutip keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO". Di mana, kutipan keterangan ahli bahasa yang diambil JPU dalam tuntutannya bukan dari fakta persidangan tapi keterangan saat di kepolisian.
 
Pasalnya, saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam persidangan mengaku postingan Jerinx bukan untuk menebar kebencian tapi sebagai sikapnya atas kondisi pandemi virus corona.
 
"Pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Tidak ada keterangan dari Wahyu yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi," kata Sugeng.
 
Dengan demikian, kata Sugeng, pihak kejaksaan telah melakukan manipulasi dalam membuat uraian surat tuntutan. "Pada pasal 187 KUHP, bukti itu di antaranya berita acara pemeriksaan soal fakta peristiwa yang dialami, lalu yang dibuat pejabat umum bedasarkan UU dan surat keterangan dari ahli yang bukan BAP.  Jadi kalau ditulis sebagai kontradiksio interminis alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," imbuh Sugeng.
 
Di sisi berlawanan, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali dikomandoi Otong Hendra Rahayu, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi meyakini perbuatan terdakwa Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan  pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Pidana yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Otong dari Kejati Bali.
 
Hukuman itu, kata Jaksa Otong, karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan, sebagai faktor yang meringankan.
 
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah melakukan walk out saat persidangan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesal, perbuatan terdakwa melukai perasaan seluruh dokter Indonesia yang sedang menanggani Covid- 19," kata Jaksa Otong penuh yakin.
 
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (10/11) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.