Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3,6 Tahun Bui, Turis Pencuri Kartu Kredit Ngamuk

Bali Tribune/ Terdakwa Roughaya Abeidi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Senin (20/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus pencurian Roughaya Abeidi (31), mengamuk seusai dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (20/1).
 
Perempuan berkewarganegaraan Mauiratania ini, melampiaskan kekesalannya dengan melempari air botol mineral ke arah wartawan yang  mengabadikan foto dirinya. 
 
Seusai sidang JPU menyuruh terdakwa untuk pakai rompi tahanan dan memasang borgol ditangannya. Lalu terdakwa ke luar dari ruang sidang Tirta dengan membawa botol air mineral yang masih terisi.
 
Kemudian beberapa awak media berusaha untuk mengambil gambarnya. Melihat itu terdakwa langsung naik pitam dan mengayunkan tangannya yang diborgol untuk melempar botol air mineral ke arah wartawan foto. 
 
Beruntung, wartawan foto salah satu media lokal tersebut cepat mengelak. Setelah melempar botol, terdakwa lantas berlari menuju ke ruang tahanan. 
 
Sementara itu,  JPU Ni Putu Eriek Sumyanti dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara melakukan tindak pidana pencurian kartu kredit milik seorang turis asal Inggris bernama Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta. Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.
 
Atas perbuatannya itu, JPU menerapkan Pasal 362 KUHP untuk menjerat perempuan yang masih terdaftar sebagai mahasiswi di negara asalnya.
 
 "Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," tuntut JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
 
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk menuntut terdakwa. "Pertimbangan memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," imbuh JPU Eriek. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
 
Sekedar untuk diketahui, terdakwa melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.
 
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita. Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 Wita orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi. Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.
 
“Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur. Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.
 
Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali. Akibat perbuatan terdakwa
korban mengalami kerugian Rp 414 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa mengikuti Korve Aksi Bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan wood Chipper oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Kepada Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Sorga Mekar Rusak Rumah Warga, 2 KK Mengungsi

balitribune.co.id I Singaraja -  Diduga akibat curah hujan tinggi dan faktor kelabilan tanah, terjadi fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Rayapan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk dari longsor bergerak dengan lambat, namun memiliki daya rusak yang besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Rencanakan Budidaya Apel di Desa Gitgit

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan) tengah menyiapkan program pengembangan tanaman apel di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Program ini dirancang sebagai langkah diversifikasi lahan pertanian sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.