Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3,6 Tahun Bui, Turis Pencuri Kartu Kredit Ngamuk

Bali Tribune/ Terdakwa Roughaya Abeidi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Senin (20/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus pencurian Roughaya Abeidi (31), mengamuk seusai dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (20/1).
 
Perempuan berkewarganegaraan Mauiratania ini, melampiaskan kekesalannya dengan melempari air botol mineral ke arah wartawan yang  mengabadikan foto dirinya. 
 
Seusai sidang JPU menyuruh terdakwa untuk pakai rompi tahanan dan memasang borgol ditangannya. Lalu terdakwa ke luar dari ruang sidang Tirta dengan membawa botol air mineral yang masih terisi.
 
Kemudian beberapa awak media berusaha untuk mengambil gambarnya. Melihat itu terdakwa langsung naik pitam dan mengayunkan tangannya yang diborgol untuk melempar botol air mineral ke arah wartawan foto. 
 
Beruntung, wartawan foto salah satu media lokal tersebut cepat mengelak. Setelah melempar botol, terdakwa lantas berlari menuju ke ruang tahanan. 
 
Sementara itu,  JPU Ni Putu Eriek Sumyanti dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara melakukan tindak pidana pencurian kartu kredit milik seorang turis asal Inggris bernama Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta. Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.
 
Atas perbuatannya itu, JPU menerapkan Pasal 362 KUHP untuk menjerat perempuan yang masih terdaftar sebagai mahasiswi di negara asalnya.
 
 "Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," tuntut JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
 
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk menuntut terdakwa. "Pertimbangan memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," imbuh JPU Eriek. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
 
Sekedar untuk diketahui, terdakwa melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.
 
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita. Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 Wita orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi. Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.
 
“Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur. Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.
 
Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali. Akibat perbuatan terdakwa
korban mengalami kerugian Rp 414 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Mengingatkan Pekerja Bijak Memanfaatkan Jaminan Hari Tua

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Warga, Salah Satunya Wisatawan Asal China

BANGLI, BALI TRIBUNE – Kasus gigitan anjing kembali menghantui warga di Kabupaten Bangli. Kali ini, seekor anjing yang diduga terinfeksi rabies menyerang tiga orang sekaligus pada Senin (13/7/2026) sore. Peristiwa ini cukup menghebohkan karena salah satu korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.