Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3,6 Tahun Bui, Turis Pencuri Kartu Kredit Ngamuk

Bali Tribune/ Terdakwa Roughaya Abeidi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Senin (20/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus pencurian Roughaya Abeidi (31), mengamuk seusai dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (20/1).
 
Perempuan berkewarganegaraan Mauiratania ini, melampiaskan kekesalannya dengan melempari air botol mineral ke arah wartawan yang  mengabadikan foto dirinya. 
 
Seusai sidang JPU menyuruh terdakwa untuk pakai rompi tahanan dan memasang borgol ditangannya. Lalu terdakwa ke luar dari ruang sidang Tirta dengan membawa botol air mineral yang masih terisi.
 
Kemudian beberapa awak media berusaha untuk mengambil gambarnya. Melihat itu terdakwa langsung naik pitam dan mengayunkan tangannya yang diborgol untuk melempar botol air mineral ke arah wartawan foto. 
 
Beruntung, wartawan foto salah satu media lokal tersebut cepat mengelak. Setelah melempar botol, terdakwa lantas berlari menuju ke ruang tahanan. 
 
Sementara itu,  JPU Ni Putu Eriek Sumyanti dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara melakukan tindak pidana pencurian kartu kredit milik seorang turis asal Inggris bernama Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta. Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.
 
Atas perbuatannya itu, JPU menerapkan Pasal 362 KUHP untuk menjerat perempuan yang masih terdaftar sebagai mahasiswi di negara asalnya.
 
 "Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," tuntut JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
 
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk menuntut terdakwa. "Pertimbangan memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," imbuh JPU Eriek. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
 
Sekedar untuk diketahui, terdakwa melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.
 
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita. Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 Wita orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi. Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.
 
“Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur. Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.
 
Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali. Akibat perbuatan terdakwa
korban mengalami kerugian Rp 414 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.