Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswi Pembuang Bayi Menangis

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Mahaisiswi pembuang bayi usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/11). Ia dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswi yang membuang bayi di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman Denpasar, pada 19 Juli lalu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (15/11).
 
Perempuan berusia 20 tahun berinisial SD, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituntut telah bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa Lovi.
 
Tak cuma itu, Lovi juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
 
Hal yang memberatkan, kata Lovi, perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia. Sedangkan perilaku terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya, sebagai hal yang meringankan.
 
Mendengar tuntutan ini, terdakwa hanya bisa menangis dan  menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Rencananya, sidang pembacaan pledoi dari pihak terdakwa itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
 
Kasus pembunuhan bayi ini tejadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman Denpasar.
 
Kala itu terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin ke toilet.
 
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan menggunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Lovi dalam dakwaanya.
 
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta bekas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi menggunakan jas almamater dan membuang bayi tersebut di kolam proyek di samping kampus.
 
"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenazah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," kata Lovi.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Resep Bertahan UMK Badung: Kolaborasi, Tempat Usaha, dan Cinta Produk Lokal

balitribune.co.id | Pandemi COVID-19 tidak hanya mengubah cara kita bersalaman, tapi juga mengubah peta ekonomi Kabupaten Badung. Daerah yang biasanya sibuk melayani turis dengan segelas mojito dan pemandangan sunset kini justru ramai oleh wajan panas dan aroma bumbu dapur.

Baca Selengkapnya icon click

Kompak dan Solid, Pemkab Tabanan Laksanakan Sembah Bhakti Penganyar di Pura Semeru Agung Jawa Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Kekompakan dan solidaritas yang tinggi kembali ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam kegiatan spiritual di luar daerah. Dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ibu Bupati, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, beserta istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DEB Besakih Bali: Pertamina Patra Niaga Lestarikan Hulu Bali, Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Energi Terbarukan

balitribune.co.id | Amlapura - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, Integrated Terminal (IT) Manggis menginisiasi program Desa Energi Berdikari (DEB) di Desa Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali. Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong kemandirian energi dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan energi bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Pimpin Langkah Hijau: Luncurkan Pekan Iklim 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pulau Dewata kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena komitmennya terhadap masa depan bumi. Untuk pertama kalinya, Bali akan menggelar "Pekan Iklim Bali 2025", sebuah ajang kolaboratif yang mempertemukan ambisi global dengan aksi nyata di tingkat lokal. Acara ini akan berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Denpasar, dan resmi diumumkan kepada publik di Kubu Kopi, Denpasar, Jumat (11/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Cemerlang Bank BPD Bali Semester I 2025, Aset Tembus Rp40,41 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian nasional. Hingga akhir Juni 2025, bank kebanggaan masyarakat Bali ini berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan pada sejumlah indikator utama.

Baca Selengkapnya icon click

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.