Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswi Pembuang Bayi Menangis

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Mahaisiswi pembuang bayi usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/11). Ia dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswi yang membuang bayi di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman Denpasar, pada 19 Juli lalu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (15/11).
 
Perempuan berusia 20 tahun berinisial SD, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituntut telah bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa Lovi.
 
Tak cuma itu, Lovi juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
 
Hal yang memberatkan, kata Lovi, perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia. Sedangkan perilaku terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya, sebagai hal yang meringankan.
 
Mendengar tuntutan ini, terdakwa hanya bisa menangis dan  menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Rencananya, sidang pembacaan pledoi dari pihak terdakwa itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
 
Kasus pembunuhan bayi ini tejadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman Denpasar.
 
Kala itu terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin ke toilet.
 
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan menggunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Lovi dalam dakwaanya.
 
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta bekas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi menggunakan jas almamater dan membuang bayi tersebut di kolam proyek di samping kampus.
 
"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenazah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," kata Lovi.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.