Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mahasiswi Pembuang Bayi Menangis

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Mahaisiswi pembuang bayi usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/11). Ia dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswi yang membuang bayi di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman Denpasar, pada 19 Juli lalu dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (15/11).
 
Perempuan berusia 20 tahun berinisial SD, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituntut telah bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa Lovi.
 
Tak cuma itu, Lovi juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
 
Hal yang memberatkan, kata Lovi, perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia. Sedangkan perilaku terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya, sebagai hal yang meringankan.
 
Mendengar tuntutan ini, terdakwa hanya bisa menangis dan  menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Rencananya, sidang pembacaan pledoi dari pihak terdakwa itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
 
Kasus pembunuhan bayi ini tejadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman Denpasar.
 
Kala itu terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin ke toilet.
 
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Seketika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan menggunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Lovi dalam dakwaanya.
 
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta bekas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi menggunakan jas almamater dan membuang bayi tersebut di kolam proyek di samping kampus.
 
"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenazah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," kata Lovi.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elegi Lumbung Pertiwi, Menggugat Keserakahan Manusia dalam Paradoks Modernitas di ARMA Museum

balitribune.co.id | Gianyar – Perhelatan seni rupa internasional bertajuk "Prakriti-Pustaka-Padma" yang tengah berlangsung di ARMA Museum, Ubud, menjadi ruang kontemplasi mendalam mengenai paradoks kehidupan modern. Pameran hasil kolaborasi antara Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan ARMA Museum ini menghadirkan beragam karya dari seniman lintas negara.

Baca Selengkapnya icon click

Polaris Mixologist Competition 2026 Season 3 Dorong Talenta Mixologist di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.