Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diusulkan Jadi DTW Baru, Kadispar Tinjau Pantai Seminyak dan Kelan

Bali Tribune / RAPAT - Kadispar Badung I Nyoman Rudiartha saat melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus melakukan pengecekan lokasi yang akan dimohonkan untuk menjadi DTW di Sand Beach Seminyak dan Pantai Kelan, Jumat (7/1).
balitribune.co.id | Mangupura - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung I Nyoman Rudiartha beserta jajaran melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus melakukan pengecekan lokasi yang akan dimohonkan untuk menjadi Daya Tarik Wisata (DTW) dalam rangka penataan pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) bertempat di Sand Beach Seminyak dan Pantai Kelan, Jumat (7/1). Turut hadir Camat Kuta yang diwakili Sekcam Kuta I Made Agus Suantara, Kabid Pemasaran Pariwisata Badung Ni Ketut Sudani, Kabid DTW Pariwisata Badung I Gede Made Sukayasa, Kepala UPTD Balawista, Bendesa Adat Seminyak, Bendesa Adat Legian dan Bendesa Adat Kelan.
 
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiartha ditemui seusai acara mengatakan diadakannya inspection ke tempat-tempat destinasi wisata ataupun yang akan dijadikan DTW baru, karena langkah-langkah yang harus dilakukan di Dinas Pariwisata untuk mempercepat pembangunan infrastruktur destinasi dan juga termasuk penetapan DTW yang memang memiliki potensi terhadap ekonomi masyarakat. Selanjutnya karena ada usulan dari bendesa adat terkait dengan pengelolaan dan keinginan desa adat untuk melakukan pengelolaan terhadap pantai yang dimiliki sehingga tanpa adanya penetapan DTW tentunya tidak akan mudah untuk melakukan pengelolaan. Dinas Pariwisata akan melakukan inspeksi dan pendataan tentang potensi-potensi serta persyaratan bagi sebuah pantai untuk dijadikan destinasi wisata. "Astungkara kita melihat potensi yang sangat luar biasa di pantai Seminyak ini, sehingga dalam waktu dekat harapan kita pantai Seminyak bisa ditetapkan menjadi DTW dan juga kedepannya akan memberikan hak pengelolaan kepada desa adat sesuai dengan permohonan yang diberikan oleh desa adat sehingga nantinya akan memberikan feedback kepada pemerintah daerah atas kerjasama dalam pengelolaan pantai di sepanjang pantai Samigita,” ungkapnya.
 
Sementara Sekcam Kuta I Made Agus Suantara menyampaikan atas nama Kecamatan Kuta dan sekaligus mewakili seluruh prajuru Desa Adat Seminyak mengucapkan apresiasi kepada pemerintah yang dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Badung yang telah meninjau langsung ke tempat yang akan dimohonkan DTW. Pihaknya mengatakan besar harapan kedepannya agar apa yang diusulkan atau dimohonkan dapat segera diwujudkan sehingga nantinya akan berdampak kepada ekonomi masyarakat setempat dan juga kepada pemerintah daerah. 
wartawan
ANA
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.