Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 10 Tahun Penjara karena Narkotika, WN Inggris Pikir-pikir

Bali Tribune/ Terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar Seorang pria berkebangsaan Inggris bernama Callum James Park (31), menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau setara 6 bulan penjara. 
 
Callum dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 11,84 gram neto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto. 
 
"Dalam persidangan, terdakwa (Callum) memilih mengunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum banding," kata Aji Silaban dari PBH Peradilan Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, pada Minggu (4/4).
 
Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal yakni 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai tetap sebangun dengan uraian tuntutan JPU yang mengganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Seperti diketahui, Pria yang tinggal sementara di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung, ini ditangkap polisi pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WITA lalu.
 
Mulanya, terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Pantai Kuta untuk menikmati angin pantai di malam hari. Namun ditengah perjalanan, terdakwa berubah pikiran. Dia kemudian membeli Narkotika
jenis sabu sebanyak 14 paket seharga Rp20 juta dan narkotika jenis ekstasi didapatkan pada hari yang sama sebanyak 15 butir seharga Rp9 juta.
 
Saat melakukan transaksi, terdakwa membeli barang terlarang tersebut mengunakan uang poundsterling pecahan 50 sejumlah 1.500 poundsterling atau setara R 29 juta. Setelah mendapat sabu dan ekstasi itu, terdakwa  ke kembali ke kosnya untuk menikmati barang terlarang tersebut.
 
Setibanya di kos, terdakwa langsung mempersiapkan alat untuk mengonsumsi sabu yang telah dibeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan ekstasi terdakwa simpan di laci meja kamar. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang penangkapan disertai pengeledahan di kamar kos terdakwa. Polisi pun berhasil menyita
14 plastik klip berisi sabu total berat 11, 84 gram netto, dan 15 butir tablet ekstasi warna ungu logo granat serta barang bukti berkaitan seperti satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.