Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 10 Tahun Penjara karena Narkotika, WN Inggris Pikir-pikir

Bali Tribune/ Terdakwa saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar Seorang pria berkebangsaan Inggris bernama Callum James Park (31), menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau setara 6 bulan penjara. 
 
Callum dinyatakan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 11,84 gram neto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto. 
 
"Dalam persidangan, terdakwa (Callum) memilih mengunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum banding," kata Aji Silaban dari PBH Peradilan Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, pada Minggu (4/4).
 
Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal yakni 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai tetap sebangun dengan uraian tuntutan JPU yang mengganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Seperti diketahui, Pria yang tinggal sementara di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung, ini ditangkap polisi pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 22.35 WITA lalu.
 
Mulanya, terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Pantai Kuta untuk menikmati angin pantai di malam hari. Namun ditengah perjalanan, terdakwa berubah pikiran. Dia kemudian membeli Narkotika
jenis sabu sebanyak 14 paket seharga Rp20 juta dan narkotika jenis ekstasi didapatkan pada hari yang sama sebanyak 15 butir seharga Rp9 juta.
 
Saat melakukan transaksi, terdakwa membeli barang terlarang tersebut mengunakan uang poundsterling pecahan 50 sejumlah 1.500 poundsterling atau setara R 29 juta. Setelah mendapat sabu dan ekstasi itu, terdakwa  ke kembali ke kosnya untuk menikmati barang terlarang tersebut.
 
Setibanya di kos, terdakwa langsung mempersiapkan alat untuk mengonsumsi sabu yang telah dibeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan ekstasi terdakwa simpan di laci meja kamar. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang penangkapan disertai pengeledahan di kamar kos terdakwa. Polisi pun berhasil menyita
14 plastik klip berisi sabu total berat 11, 84 gram netto, dan 15 butir tablet ekstasi warna ungu logo granat serta barang bukti berkaitan seperti satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkotika. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Terima Penyampaian 2 Raperda dari Eksekutif

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029, pada Selasa (2/7)

Baca Selengkapnya icon click

Serikat Pekerja Pariwisata Minta Pemerintah Mengkaji Rencana Pelaksanaan KRIS Satu Ruang Perawatan

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.