Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 12 Tahun, Pemilik 3 Jenis Narkotika Sedih

Bali Tribune/ SEDIH - Saiful berdiskusi dengan Desi Purnani Adam di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Di balik sikap tegar yang ditunjukannya, Saiful Bahri (35), masih tetap tidak bisa menyembunyikan rasa sedihnya setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinilai terbukti bersalah menguasai tiga jenis narkotika, sabu seberat 125,09 gram, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram dan ganja seberat 14,16 gram.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara.
 
Meski demikian, majelis hakim tetap sejalan dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 1 milir rupiah subsidair 4 bulan penjara," Tegas ketua majelis hakim, IGN Partha Bargawa, Kamis (13/6). 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi Desi Purnani Adam menyatakan menerima. "Terimakasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," ujar Desi. Hal senada juga disampaikan JPU. 
 
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa sepanjang bulan Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah 4 kali mengambil paket sabu atas permintaan Paus (DPO). Setelah mengambil, oleh terdakwa paket sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket.
 
Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45 Wita, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa. Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa. Ditemukan 13 paket sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya. 
 
Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa. Hasilnya, kembali ditemukan beberapa paket sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja. Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Dari interogasi sementara terdakwa menerangkan, bahwa penjualan atas perintah oleh Paus. Ia mendapat Rp 50 ribu setiap paketnya. "Dari berita acara penimbangan barang bukti narkotika, diperoleh berat sabu keseluruhan 125,09 gram netto, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja seberat 14,16 gram netto," ungkap jaksa. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.