Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Napi Kasus Jambret Menua di Penjara

Bali Tribune/Arifin saat berdiskusi dengan Desi Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSemakin dalam saja Samsul Arifin (32) terjatuh pada lobang yang digalinya sendiri. Pria asal Jember, Jawa Timur, yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan ini dipastikan akan menua di balik jeruji besi. 

Itu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis berupa 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) malam lalu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan Jaksa," tegas ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa. 

Napi kasus jambret yang dulunya dihukum 1 tahun dan 5 bulan ini hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.  Melalui penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar, dia menyatakan menerima. "Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," ungkap Desi. 

Meski putusan itu tak sesuai dengan harapan, jaksa I Wayan Sutarta ikut menyatakan menerima. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini menuntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda yang sama besarannya. "Menerima Yang Mulia," kata Sutarta. 

Sidang putusan terhadap Arifin ini hanya berselang beberapa jam pada hari yang sama dan juga tempat yang sama, dengan sidang terhadap rekannya Moch Rizal. Sebelumnya, di ruang yang berbeda Moch Rizal divonis 17 tahun dan denda 2 miliar 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama. 

Dalam kasus ini, Arifin dan Rizal saling berkaitan. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, berawal ketika Arifin yang sedang menjalani asimilasi menerima bungkusan tas kresek yang di dalamnya berisi ekstasi dari seseorang bernama Kemas (masih dalam lidik). Dia dijanjikan upah yang besarannya tidak disebutkan.

Hari Jumat tanggal 14 September 2018, Arifin tengah mengikuti gotong royong membersihkan rumah dinas Kalapas. Kemudian dua petugas kepolisian dari Polda Bali, melihat terdakwa mendekati mobil Daihatzu New Xenia warna hitam Nopol DK 1631 AJ yang dikemudikan Rizal. Dimana mobil tersebut diparkir di trotoar depan rumah dinas Kalapas Kelas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Badung.

Kala itu, Arifin dengan berpura-pura menyapu terlihat melempar bungkusan tas kresek itu melalui pintu kaca samping kiri mobil, yang sudah dibuka. Di dalam tas kresek itu berisi 2 paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan berat total 99,10 gram netto. Setelah Arifin menyerahkan bungkusan tersebut kepada Rizal, dia kembali bekerja sebagai warga binaan di rumah dinas kalapas. "Lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali," ungkap Jaksa I Wayan Sutarta kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Dekranasda Tabanan Tampilkan Karya Triwastra dalam Bali Fashion Week 2025 Season 1

balitribune.co.id | Tabanan - Selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya diwakili Ny. Budiasih Dirga menghadiri ajang Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Season 1, yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (4/11). 

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Bangli Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

balitribune.co.id | Bangli – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menunjukkan keseriusan dalam mengelola keterbukaan informasi publik dengan menerima kunjungan penting dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.