Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Prajurit AL Inggris: No Justice in Bali

Bali Tribune/ Terdakwa saat memberi hormat kepada majelis hakim.


balitribune.co.id | Denpasar  - Mantan prajurit Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders (62), begitu gusar dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/6). Dia merasa majelis hakim diketuai I Putu Suyoga sudah berlaku tak adil. 
 
Saat itu, terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan didampingi seorang penerjemah bahasa. Dia melampiaskan kegusarannya, setelah hakim ketua I Putu Suyoga meminta penerjemah bahasa untuk menjelaskan pokok putusan kepada terdakwa. 
 
"no justice in Bali," teriak terdakwa secara berulang-ulang dari balik layar monitor. Penerjemah bahasa pun terlihat kewalahan menjelaskan kepada terdakwa yang terus saja mengomel.
 
Menengahi situasi ini, hakim Suyoga kemudian memberi waktu  selama 7 hari untuk terdakwa bisa pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. 
 
"Saudara penerjemah, tolong jelaskan ke terdakwa bahwa dia masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini. Apabila terdakwa keberatan, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding," kata Hakim Suyoga. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa tampak memegang kepala dengan kedua tangannya sembari tertunduk. Sayup-sayup kembali terdengar suara terdakwa yang terus berkata "no justice in Bali,". Tanpa menghiraukan penjelasan dari penerjemah bahasa. 
 
Sementara dalam putusannya, majelis hakim menilai vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini juga hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana yakni 3,5 tahun penjara. 
 
Seperti diketahui, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WITA, di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas juga melakukan pengeledahan di dalam kamar yang disewa terdakwa itu. Alhasil, ditemukan 1 gulung tisu warna putih didalamnya terdapat 1  botol plastik warna putih berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram netto. 
wartawan
VAL
Category

'Dihantui' Dinamika Ekonomi, Bank Catat Pertumbuhan Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah dinamika ekonomi saat ini, bank berhasil mencatat pertumbuhan positif, dengan likuiditas solid dan permodalan yang kuat pada semester I tahun 2025. Hingga 30 Juni 2025, salah satu bank swasta membukukan laba bersih sebesar Rp2,57 triliun atau tumbuh 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Negeri Buleleng Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini kejaksaan tengah serius melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Presiden RI ke-5 yang juga selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri palebon Ni Jero Samiarsa yang merupakan Ibunda Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA RI Periode 2019-2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Senin, (4/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Penangkapan Tidak Prosedural, Kapolsek Kuta Selatan Terancam Dipraperadilkan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bernama Sri Surono mengaku ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah oleh anggota Polsek Kuta Selatan. Akibatnya Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana akan dipraperadilkan atas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisi Yuridis-Sosial, Abolisi dan Amnesti bagi Tom dan Hasto

balitribune.co.id | Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI, Warga Uma Peguyangan Kangin Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Ajakan Presiden Prabowo Subianto bersihkan  lingkungan menyambut perayaan HUT ke-80 RI   sebagai  salah salah satu langkah untuk merayakan kemerdekaan disambut  positip warga tempekan Gang Uma, Lingkungan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Denpasar  utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.