Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Prajurit AL Inggris: No Justice in Bali

Bali Tribune/ Terdakwa saat memberi hormat kepada majelis hakim.


balitribune.co.id | Denpasar  - Mantan prajurit Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders (62), begitu gusar dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/6). Dia merasa majelis hakim diketuai I Putu Suyoga sudah berlaku tak adil. 
 
Saat itu, terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan didampingi seorang penerjemah bahasa. Dia melampiaskan kegusarannya, setelah hakim ketua I Putu Suyoga meminta penerjemah bahasa untuk menjelaskan pokok putusan kepada terdakwa. 
 
"no justice in Bali," teriak terdakwa secara berulang-ulang dari balik layar monitor. Penerjemah bahasa pun terlihat kewalahan menjelaskan kepada terdakwa yang terus saja mengomel.
 
Menengahi situasi ini, hakim Suyoga kemudian memberi waktu  selama 7 hari untuk terdakwa bisa pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. 
 
"Saudara penerjemah, tolong jelaskan ke terdakwa bahwa dia masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini. Apabila terdakwa keberatan, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding," kata Hakim Suyoga. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa tampak memegang kepala dengan kedua tangannya sembari tertunduk. Sayup-sayup kembali terdengar suara terdakwa yang terus berkata "no justice in Bali,". Tanpa menghiraukan penjelasan dari penerjemah bahasa. 
 
Sementara dalam putusannya, majelis hakim menilai vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini juga hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana yakni 3,5 tahun penjara. 
 
Seperti diketahui, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WITA, di Hotel Legian Paradiso kamar 5206, Jalan Legian Kuta, Kuta, Badung. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas juga melakukan pengeledahan di dalam kamar yang disewa terdakwa itu. Alhasil, ditemukan 1 gulung tisu warna putih didalamnya terdapat 1  botol plastik warna putih berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram netto. 
wartawan
VAL
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.