Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 9 Tahun, WN Rusia Banding

persidangan
Alexey Prusov saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Merasa keberatan dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar. WN Rusia, Alexey Prusov (28), yang tersandung kasus kepemilikan sabu seberat 106,2 gram atau 1 ons lebih,  akhirnya mengajukan banding.

Keputusan Alexey mengajukan upaya hukum banding, dibenarkan mantan penasihat hukumnya Valerian Libert Wange, saat dikonfirmasi di PN Denpasar, Senin (14/8). "Iya, terdakwa mengajukan banding.  Akan tetapi selaku penasihat hukum bukan lagi kami. Lebih tepatnya bisa konfirmasi ke jaksa soal banding terdakwa," ujar Valerian. 

Selanjutnya atas saran Valerian,  koran ini mencoba mengonfirmasi kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU). JPU Eddy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait adanya upaya banding dari terdakwa.

"Terdakwa banding. Sehingga karena terdakwa banding,  kami (JPU) juga melakukan langkah yang sama dengan mengajukan banding," ujar JPU Eddy Artha diamini Sujaya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dr Yanto memvonis pria asing yang kesehariannya bekerja sebagai sofware developer ini dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim juga mengganjar terdakwa Alexey dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan, karena hakim menilai,  perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Post Sanset Road, Kuta, Badung.

Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Post Sanset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser. Sebelum terjadi penangkapan, awalnya padal 5 Januari 2017 petugas Bea dan Cukai yang sedang melaksana tugas di Kantor Post melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang dijukan kepada Miche Kaiser.

Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Kecurigaan petugas pun benar adanya, saat dibukan dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna coklat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto. Atas temuan itu lalu dilakukan koordinasi dengan Polda Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Seniman Sekaligus Penyuluh Bahasa Bali di Gianyar Meninggal, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 267 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Salah seorang seniman di Kabupaten Gianyar meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seniman I Gde Nyana Kesuma merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sehingga ahli waris almarhum I Gde Nyana Kesuma sekaligus penyuluh Bahasa Bali asal Banjar Yeh Tengah, Kelusa, Payangan, Gianyar ini mendapatkan santunan sebesar Rp267.086.330 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Suguhkan Gong Kebyar Legendaris Taruna Jaya di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung kembali memukau penonton dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025 dengan penampilan Sekaa Gong Kebyar Taruna Jaya dari Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal. Kelompok seni ini tampil dalam ajang utsawa (parade) Gong Kebyar Legendaris yang digelar Sabtu (28/6), menampilkan sejumlah garapan tabuh dan tari yang kaya makna dan sarat nilai estetik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kemenkop UKM Hadirkan Program Rekrutmen Mitra Digital

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”.

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Gender Wayang Anak-Anak, Seniman Sanggar Seni Selendro Agung Sibangkaja Tampil Memukau di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seniman dari Sanggar Seni Selendro Agung, Banjar Saren, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung juga tampil memukau dalam Wimbakara (Lomba) Gender Wayang Anak-Anak, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke 47 tahun 2025 di Kalangan Angsoka, Minggu (29/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.