Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Bersalah Menambang Tanpa Izin, Delapan Warga Ungkap Adanya Pungutan

Bali Tribune/ DIJATUHI HUKUMAN - Delapan warga penambang sirtu di sungai Desa Tukadaya telah dijatuhi hukuman, Selasa (7/5).
balitribune.co.id | Negara - Kasus penambangan galian C ilegal akhirnya berujung pada vonis pejara terhadap delapan warga penambangan pasir batu (sirtu) di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Kendati delapan warga yang masih satu keluarga tersebut menerima putusan hakim, namun usai persidangan mereka mengungkap adanya pungutan terhadap truk pengangkut material galian yang masuk ke sungai serta pungutan terhadap para penambang.
 
Setelah melalui beberapakali persidang hingga mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (7/5), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 3 bulan penjara terhadap delapan orang terdakwa penambangan pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Majelis hakim dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji serta hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pertimbangan yang memberatkan delapan terdakwa salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam Lingkungan Hidup. Sedangkan hal yang meringankan delapan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana serta belum menikmati hasil dari perbuatannya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda RP 200 ribu. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata hakim ketua. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa ini dengan pidana penjara 5 bulan, denda Rp 500 ribu, subsider selama 1 bulan kurungan.
 
Delapan terdakwa masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara pasrah dengan putusan tersebut dan satu persatu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penutut Umum, Ni Wayan Deasy juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Ditemui usai persidangan, I Made Susila mengaku sebelum diamankan pihak kepolisian, pihaknya tidak mengetahui adanya larangan pengambilan galian C sirtu di sungai. Terlebih menurut mereka pihak banjar adat justru mengizinkan pengambilan pasir dengan pungutan sebesar Rp 5 ribu untuk setiap truk pengangkut material yang masuk areal sungai.
 
“Saya tidak tahu kalau dilarang, karena bayar juga setiap ambil pasir,” ungkap warga Banjar Pangkungliplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini. Bahkan menurutnya seluruh penambang juga dikenakan pungutan terhadapp buruh gali sebesar Rp 15 ribu perorang. Ia bersama keluargannya mengambil sirtu tidak untuk diperjualbelikan. Ia mengaku sirtu itu digunakan untuk menguruk halaman rumah saudaranya yang becek ketika hujan. Ia gotong royong bersama keluarganya saat ada waktu luang. Salah satunya bersama krabatnya, I Gede Ngurah Pasek Ardana yang juga satpam kediaman pribadi Bupati Jembrana. “Kebetulan libur, langsung diajak gotong royong cari sirtu bantu suadara,” tandasnya.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Progres Revitalisasi 132 Kios di Pasar Anyar Sari Capai 90 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaksanaan revitalisasi kios di Pasar Anyar Sari Batukandik Denpasar masih terus berjalan, progres revitalisasi ini telah mencapai 90 persen.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, pembangunan kios ini ditarget selesai pertengahan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Remaja Asal Buleleng Nyaris Bunuh Diri di Jembatan Penyalin-Samsam

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang remaja asal Buleleng berinisial IDKA (19) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di jembatan shortcut Penyalin-Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (11/5/2026) siang. Untungnya, niat remaja tersebut berhasil digagalkan oleh pengendara yang kebetulan melintas sehingga nyawanya terselamatkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Tak Kunjung Cair, Nasabah Koperasi Sumber Rejeki Indonesia Ngadu ke Diskop

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah nasabah Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Tabanan pada Senin (11/5/2026).

Mereka datang dengan tujuan menyampaikan keluhan terkait nasib dana investasi yang dikelola koperasi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

180 Pesilat Bakti Negara se-Bali Sparing Partner di GOR Swecapura

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 180 pesilat dari Perguruan Pencak Silat Bakti Negara berkumpul di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, pada Minggu (10/5/2026) untuk mengikuti Sparing Partner antar-kabupaten guna menguji ketangguhan fisik dan mental bertanding.

Kegiatan ini melibatkan atlet dari lima kabupaten, yakni Klungkung sebagai tuan rumah, Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.