Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Bersalah Menambang Tanpa Izin, Delapan Warga Ungkap Adanya Pungutan

Bali Tribune/ DIJATUHI HUKUMAN - Delapan warga penambang sirtu di sungai Desa Tukadaya telah dijatuhi hukuman, Selasa (7/5).
balitribune.co.id | Negara - Kasus penambangan galian C ilegal akhirnya berujung pada vonis pejara terhadap delapan warga penambangan pasir batu (sirtu) di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Kendati delapan warga yang masih satu keluarga tersebut menerima putusan hakim, namun usai persidangan mereka mengungkap adanya pungutan terhadap truk pengangkut material galian yang masuk ke sungai serta pungutan terhadap para penambang.
 
Setelah melalui beberapakali persidang hingga mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (7/5), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 3 bulan penjara terhadap delapan orang terdakwa penambangan pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Majelis hakim dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji serta hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pertimbangan yang memberatkan delapan terdakwa salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam Lingkungan Hidup. Sedangkan hal yang meringankan delapan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana serta belum menikmati hasil dari perbuatannya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda RP 200 ribu. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata hakim ketua. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa ini dengan pidana penjara 5 bulan, denda Rp 500 ribu, subsider selama 1 bulan kurungan.
 
Delapan terdakwa masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara pasrah dengan putusan tersebut dan satu persatu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penutut Umum, Ni Wayan Deasy juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Ditemui usai persidangan, I Made Susila mengaku sebelum diamankan pihak kepolisian, pihaknya tidak mengetahui adanya larangan pengambilan galian C sirtu di sungai. Terlebih menurut mereka pihak banjar adat justru mengizinkan pengambilan pasir dengan pungutan sebesar Rp 5 ribu untuk setiap truk pengangkut material yang masuk areal sungai.
 
“Saya tidak tahu kalau dilarang, karena bayar juga setiap ambil pasir,” ungkap warga Banjar Pangkungliplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini. Bahkan menurutnya seluruh penambang juga dikenakan pungutan terhadapp buruh gali sebesar Rp 15 ribu perorang. Ia bersama keluargannya mengambil sirtu tidak untuk diperjualbelikan. Ia mengaku sirtu itu digunakan untuk menguruk halaman rumah saudaranya yang becek ketika hujan. Ia gotong royong bersama keluarganya saat ada waktu luang. Salah satunya bersama krabatnya, I Gede Ngurah Pasek Ardana yang juga satpam kediaman pribadi Bupati Jembrana. “Kebetulan libur, langsung diajak gotong royong cari sirtu bantu suadara,” tandasnya.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.