Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Bersalah Menambang Tanpa Izin, Delapan Warga Ungkap Adanya Pungutan

Bali Tribune/ DIJATUHI HUKUMAN - Delapan warga penambang sirtu di sungai Desa Tukadaya telah dijatuhi hukuman, Selasa (7/5).
balitribune.co.id | Negara - Kasus penambangan galian C ilegal akhirnya berujung pada vonis pejara terhadap delapan warga penambangan pasir batu (sirtu) di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Kendati delapan warga yang masih satu keluarga tersebut menerima putusan hakim, namun usai persidangan mereka mengungkap adanya pungutan terhadap truk pengangkut material galian yang masuk ke sungai serta pungutan terhadap para penambang.
 
Setelah melalui beberapakali persidang hingga mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (7/5), akhirnya menjatuhkan vonis hukuman selama 3 bulan penjara terhadap delapan orang terdakwa penambangan pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Majelis hakim dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji serta hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pertimbangan yang memberatkan delapan terdakwa salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam Lingkungan Hidup. Sedangkan hal yang meringankan delapan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana serta belum menikmati hasil dari perbuatannya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda RP 200 ribu. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata hakim ketua. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa ini dengan pidana penjara 5 bulan, denda Rp 500 ribu, subsider selama 1 bulan kurungan.
 
Delapan terdakwa masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara pasrah dengan putusan tersebut dan satu persatu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penutut Umum, Ni Wayan Deasy juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Ditemui usai persidangan, I Made Susila mengaku sebelum diamankan pihak kepolisian, pihaknya tidak mengetahui adanya larangan pengambilan galian C sirtu di sungai. Terlebih menurut mereka pihak banjar adat justru mengizinkan pengambilan pasir dengan pungutan sebesar Rp 5 ribu untuk setiap truk pengangkut material yang masuk areal sungai.
 
“Saya tidak tahu kalau dilarang, karena bayar juga setiap ambil pasir,” ungkap warga Banjar Pangkungliplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini. Bahkan menurutnya seluruh penambang juga dikenakan pungutan terhadapp buruh gali sebesar Rp 15 ribu perorang. Ia bersama keluargannya mengambil sirtu tidak untuk diperjualbelikan. Ia mengaku sirtu itu digunakan untuk menguruk halaman rumah saudaranya yang becek ketika hujan. Ia gotong royong bersama keluarganya saat ada waktu luang. Salah satunya bersama krabatnya, I Gede Ngurah Pasek Ardana yang juga satpam kediaman pribadi Bupati Jembrana. “Kebetulan libur, langsung diajak gotong royong cari sirtu bantu suadara,” tandasnya.uni
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wagub Giri Prasta Datangi Korban Banjir Banjar

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meninjau lokasi terdampak bencana banjir bandang (air bah) di Desa/Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu (11/3/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus untuk memastikan langkah pemulihan (recovery) pascabencana berjalan dengan cepat, terpadu, dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah, Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Finansial

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dengan menghadirkan berbagai komunitas Muslim di Bali, Selasa (10/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keputusan Juri Mutlak, Maguru Satua Jawara Badung Çaka Fest 2026: ​ST Tunas Remaja Penarungan Sapu Nilai Tertinggi, Unggul di Visual dan Fragmentari

balitribune.co.id | ​Mangupura - Teka-teki mengenai siapa yang terbaik dalam ajang Badung Çaka Fest 2026 akhirnya terjawab. Melalui pengumuman virtual pada Rabu (11/3), panitia resmi merilis enam karya ogoh-ogoh terbaik tingkat kabupaten. Hasilnya, ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua" garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Mengwi, sukses menahbiskan diri sebagai Juara I.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai bentuk komitmen nyata dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah bencana alam, Astra Motor Bali melalui jaringan bengkel resmi AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menyelenggarakan aksi sosial bertajuk "Honda Peduli Banjir". Program ini difokuskan untuk membantu memulihkan mobilitas warga di wilayah Desa Banjar, Singaraja, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.