Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Lebih Tinggi, Jaksa dan Terdakwa Kompak Tak Bersikap

Bali Tribune/ Andrei Zhestkov terus menundukkan kepala saat mendengar putusan majelis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar seakan menunjukkan sisi galaknya dalam memutus kasus penyelundupan bayi orangutan dengan terdakwa Andrei Zhestkov (28), warga negara Rusia, Kamis (11/7).
 
Pasalnya, majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra memberi hukuman kepada pria yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
 
Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni mengangkut satwa liar sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," tegas hakim Bambang yang juga merupakan orang nomor satu di lingkungan PN Denpasar itu.
 
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
 
Setelah membacakan putusannya, hakim memberi kesempatan yang sama baik kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Teja untuk menanggapi putusan tersebut.
 
"Tolong jelaskan ke terdakwa, terhadap putusan ini terdakwa masih memiliki hak. Bisa menerima, namun jika menganggap putusan ini keliru, bisa banding,  atau belum menentukan sikap bisa pikir-pikir selama 7 hari,"  pinta ketua majelis hakim kepada penerjemah bahasa, Alex Barung, yang duduk berdampingan dengan terdakwa.
 
Mendengar putusan itu, terdakwa dengan langkah gontai sembari menundukkan muka menghampiri penasihat hukumnya. "Terima kasih Yang Mulia, setelah berdiskusi, terdakwa memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Agung Teja yang menentukan sikap apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa dari Kejari Badung ini.
 
Terdakwa ditangkap petugas pada Jumat (22/3/2019) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Saat itu, dalam koper biru milik terdakwa terdeteksi oleh mesin X-ray sesuatu yang mencurigakan berbentuk monyet.
 
Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa dengan membuka koper tersebut ditemukan bayi orangutan dalam kondisi tak sadar akibat dibius. Terdakwa kemudian langsung diamakan pada saat itu juga.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Terjunkan Puluhan Anak-anak di Utsawa Gong Kebyar PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung menerjunkan puluhan seniman anak-anak yang tergabung dalam Sanggar Seni Sudha Wirad, Banjar Pipitan, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Isu BBM Bermasalah di Bali, Pertamina Patra Niaga Turunkan Tim Investigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul keluhan sejumlah konsumen terkait penurunan performa kendaraan usai mengisi bahan bakar di beberapa SPBU di Bali, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pertama, Pertamina membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU dan bengkel-bengkel terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjaga Marwah Bali: Seruan Tegas untuk Imigrasi dan Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait lemahnya pengawasan terhadap visa dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Masyarakat menyerukan kepada pihak Imigrasi dan aparat keamanan untuk bertindak tegas demi menjaga kenyamanan dan marwah Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Baca Selengkapnya icon click

46 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Ancang-ancang Dibongkar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung serta instansi terkait mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan wisata Pantai Bingin. Sebanyak 46 bangunan liar telah masuk dalam daftar eksekusi, dengan proses pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat bulan Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

balitribune.co.id | Bandung – PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak 42 pelajar dan guru untuk menjaga warisan budaya musik angklung melalui gelaran School Camp 2025 di pusat budaya Saung Angklung Udjo (SAU) pada Jumat hingga Sabtu (20-21/6). Para peserta yang tergabung dalam binaan Sekolah Satu Hati (SSH) dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat, diajak untuk  menjaga dan mempopulerkan budaya angklung ke masyarakat dalam negeri hingga mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.