Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diyakini Penolak Bencana, Calonarang Tebesaya tetap Digelar tanpa Penonton

Bali Tribune / Calonarang Kajeng Kliwon Pusut yang digelar setiap Nganem Sasih di Tebesaya, Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Tradisi pertunjukkan magis Calonarang setiap enam bulan ( Nganem Sasih) di Margi Agung, Jaba Pura Dalem Puri,  Banjar Tebesaya, Peliatan, Ubud,  pun kini digelar terbatas karena Pandemi Covid 19. Lantaran krama tidak berani mengabaikan aci penolak gering ini, calonarang tetap digelar, Minggu (11/10) malam, namun tanpa penonton selain panitia. Demkian pula,  tempat, waktu hingga  durasi pertunjukan pun terpaksa menyesuaikan setelah pihak Prajuru Adat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Gianyar.  

Berbeda dengan sebelumnya, pertunjukan calonarang yang dipersembahkan secara rutin setiap enam bulan, pada hari Minggu (Redite Kajeng Kliwon Pusut), kali ini digelar dengan sederhana. Mengingat tradisi ini wajib digelar dan demikian juga protokol kesehatan tetap terjaga,  seniman dura desa pun tidak dilibatkan. “Penabuh, penari dan lainnya dipersembahkan oleh sekeha truna dan krama. Jadi kami tidak menampilkan seniman-seniman dari luar desa,” ungkap Kelian Banjar Tebesaya , I Gusti Ngurah Bajra.

Pihaknya pun menyampaikan permaklumannya kepada krama, agar melakukan persembahyangan aci ini dari rumah. Karena semua prosesi akan dilaksanakan oleh panitia. Termasuk penonton pun dibatasi, hanya dari panitia dan krama tutus yang mendapatkan tugas. “Kami tidak membuat kalangan (panggung) khusus. Tempatnya pun kami pindahkan di Jaba Pura. Tapi pada puncak Prosesi tetap dilaksanakan di Margi Agung,” terangnya.

Jero Bendesa Adat Peliatan, I Ketut Sandi, mengungkapkan persembahan Aci Panyalonarangan ini adalah prosesi penyucian Jagat. Sesuai dengan isi Lontar Brahma Kertih dan Roro Segara Gumi, karena keberadaan Setra/Kuburan berada di Utara ( Nguluning Jagat ) Desa Adat Peliatan. “Upacara Yadnya  ini memang rutin diadakan setiap 6 ( enam ) Bulan sekali. Sebagai Warga Desa Adat Peliatan, tidak berani tidak melaksanakan Upacara Yadnya tersebut, karena dulu pernah tidak melaksanakan, mengakibatkan terjangkit wabah penyakit sampai banyak warga yang meninggal dan banyak kejadian diluar akal sehat,” ungkapnya.

Karena itu, sesuai hasil Rapat Banjar Tebesaya Desa Adat Peliatan dengan Satgas Covid-19 Gianyar, memutuskan Yadnya Aci Panyalonarangan tetap digelar dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. “ Kami juga tidak ingin warga kami  terpapar  Covid-19, karena itu, kami tidak melibatkan penonton dan hanya Panitia Saja,” terangnya.

Lanjutnya,  memang  ada banyak cerita yang diwariskan secara turun temurun tentang asal muasal pementasan calonarang ini. Alhasil, sampai sekarang kramanya tidak berani meniadakan persembahan rutin pada sesuhunan yang malinggih di Pura Dalem Puri.  Dari cerita warga, pementasan ini bermula dari sesaudan/sesangi yang di upah oleh para saudagar yang berasal dari Ubud dan sekitarnya. Dimana , setiap kali para saudagar ini berjualan ke tempat jauh, selalu diawali dengan permohonan  keselamatan pada sesuhunan yang malinggih di Pura Dalem Puri.  Ketika itu perjalanan pedagang ini cukuplah jauh dan memakan waktu sampai bulanan. Daerah tujuannya sampai manjangkau  Kabupaten Buleleng, Jembrana, Klungkung, Karangasem, dan daerah lainnya.  Sekembalinya, para saudagar ini berpatungan menghaturkan sesanginya atas keselamatan dan rejeki yang diterima. 

Rutinitas ini pun terus berjalan seiring dengan keyakinan krama.  Namun, dalam perjalanan waktu, jumlah pedagang ini semakin menyusut dan beralih ke profesi lain. Akhirnya pementasan calonarang ini pun sempat terputus beberapa tahun. Hingga  akhirnya, krama terkena gering/becek. Wabah aneh yang melanda ketika itu, sangat mencemaskan warga. Penyebabnya, diyakini karena tidak ada lagi persembahan aci calonarang sebagaimana biasanya. Maka sejak itu, pementasan calonarang selalu dipersembahkan. Cerita pun saling berkaitan satu sama lainnya. Bahkan banyak berkah yang dirasakan segenap warga setiap pementasan  calonarang, dari larisnya pedagang, mendapat jodoh, serta berkah lainnya. “ Dari keyakinan krama, Aci Calonarang ini sangat memberikan pengaruh pada kedamaian wilayah,” pungkas Jero Bendesa.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.