Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJBC Fasilitasi Legalitas Arak Bali Melalui Skema Orang Tua Asuh

Bali Tribune/ DJBC - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur saat menjelaskan MMEA tradisional kepada awak media
balitribune.co.id | Badung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi petani arak Bali karena beberapa faktor diantaranya arak sering disalahgunakan penggunaannya, kesejahteraan petani arak yang perlu ditingkatkan, beberapa aspek legal masih belum terpenuhi dalam produksi maupun pemasaran arak Bali serta perizinan industri minuman beralkohol masih menunggu perubahan Perpres mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).
 
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Sulaiman di kantor setempat, Kuta, Badung, Selasa (26/11) menyampaikan konsumsi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali lebih dari 50% konsumsi nasional. "Makanya Bali ingin mencoba mengangkat minuman arak produksi lokal Bali. Makanya kami memfasilitaai petani arak di Karangasem dan Buleleng," jelasnya. 
 
Menurut dia, agar Arak Bali masuk kategori MMEA tradisional legal yakni diproduksi pabrik berizin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dibekali pita cukai. 
 
Disampaikan Sulaiman, arak Bali mengandung 15% hingga 40% alkohol, sehingga masuk golongan C yang dikenakan tarif cukai MMEA sebesar Rp 80 ribu per liter. 
 
"Beberapa fakta penting tentang arak Bali yaitu sentra pembuatannya ada di beberapa tempat diantaranya di Karangasem dan Buleleng," katanya.
 
Kemudian lanjut dia menjelaskan, jumlah petani arak yang ada di Karangasem dan Buleleng berjumlah sekitar 1000 orang. Fakta penting lainnya yakni arak dapat dibuat dari fermentasi nira wayang kelapa, tebu, biji-bijian (misalnya beras, beras merah atau buah). 
 
"Arak dibuat melalui proses fermentasi dan destilasi atau penyulingan. Kandungan alkohol pada arak Bali sekitar 15-40%. Ini yang menjad PR di kami untuk memfasilitasi mereka supaya harga jual diatas Rp 80 ribu," ungkap Sulaiman.
 
Ditambahkannya, dalam hal memfasilitasi legalisasi arak Bali (MMEA tradisional) dari petani, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT melakukan skema orang tua asuh dimana pada skema pertama, petani MMEA tradisional menjual produknya ke koperasi sebagai pengumpul MMEA tradisional. Atau menggunakan skema yang kedua, dimana petani MMEA tradisional membawa produknya ke pengolahan dan pengemasan oleh pabrik MMEA berizin dan ber-NPPBKC, selanjutnya MMEA tradisional hasil pengolahan pabrik dalam kemasan plus dilengkapi pita cukai. Melalui skema tersebut arak Bali atau MMEA tradisional menjadi legal. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dorong Perajin Naik Kelas, Dekranasda Tabanan Bawa Produk IKM Binaan ke Ajang Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kerajinan lokal asal Kabupaten Tabanan resmi tampil di panggung nasional dan global melalui keikutsertaan Dekranasda Tabanan dalam Pameran Kerajinan Kriya Nusantara (Kriyanusa) 2026. Ajang berskala nasional ini berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Terima Visitasi Monev KIP Provinsi Bali, Bersiap Menuju Tahap Uji Publik

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menerima kunjungan tim visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.