Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJBC Fasilitasi Legalitas Arak Bali Melalui Skema Orang Tua Asuh

Bali Tribune/ DJBC - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur saat menjelaskan MMEA tradisional kepada awak media
balitribune.co.id | Badung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi petani arak Bali karena beberapa faktor diantaranya arak sering disalahgunakan penggunaannya, kesejahteraan petani arak yang perlu ditingkatkan, beberapa aspek legal masih belum terpenuhi dalam produksi maupun pemasaran arak Bali serta perizinan industri minuman beralkohol masih menunggu perubahan Perpres mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).
 
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Sulaiman di kantor setempat, Kuta, Badung, Selasa (26/11) menyampaikan konsumsi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali lebih dari 50% konsumsi nasional. "Makanya Bali ingin mencoba mengangkat minuman arak produksi lokal Bali. Makanya kami memfasilitaai petani arak di Karangasem dan Buleleng," jelasnya. 
 
Menurut dia, agar Arak Bali masuk kategori MMEA tradisional legal yakni diproduksi pabrik berizin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dibekali pita cukai. 
 
Disampaikan Sulaiman, arak Bali mengandung 15% hingga 40% alkohol, sehingga masuk golongan C yang dikenakan tarif cukai MMEA sebesar Rp 80 ribu per liter. 
 
"Beberapa fakta penting tentang arak Bali yaitu sentra pembuatannya ada di beberapa tempat diantaranya di Karangasem dan Buleleng," katanya.
 
Kemudian lanjut dia menjelaskan, jumlah petani arak yang ada di Karangasem dan Buleleng berjumlah sekitar 1000 orang. Fakta penting lainnya yakni arak dapat dibuat dari fermentasi nira wayang kelapa, tebu, biji-bijian (misalnya beras, beras merah atau buah). 
 
"Arak dibuat melalui proses fermentasi dan destilasi atau penyulingan. Kandungan alkohol pada arak Bali sekitar 15-40%. Ini yang menjad PR di kami untuk memfasilitasi mereka supaya harga jual diatas Rp 80 ribu," ungkap Sulaiman.
 
Ditambahkannya, dalam hal memfasilitasi legalisasi arak Bali (MMEA tradisional) dari petani, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT melakukan skema orang tua asuh dimana pada skema pertama, petani MMEA tradisional menjual produknya ke koperasi sebagai pengumpul MMEA tradisional. Atau menggunakan skema yang kedua, dimana petani MMEA tradisional membawa produknya ke pengolahan dan pengemasan oleh pabrik MMEA berizin dan ber-NPPBKC, selanjutnya MMEA tradisional hasil pengolahan pabrik dalam kemasan plus dilengkapi pita cukai. Melalui skema tersebut arak Bali atau MMEA tradisional menjadi legal. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.