Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJBC Fasilitasi Legalitas Arak Bali Melalui Skema Orang Tua Asuh

Bali Tribune/ DJBC - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur saat menjelaskan MMEA tradisional kepada awak media
balitribune.co.id | Badung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi petani arak Bali karena beberapa faktor diantaranya arak sering disalahgunakan penggunaannya, kesejahteraan petani arak yang perlu ditingkatkan, beberapa aspek legal masih belum terpenuhi dalam produksi maupun pemasaran arak Bali serta perizinan industri minuman beralkohol masih menunggu perubahan Perpres mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).
 
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Sulaiman di kantor setempat, Kuta, Badung, Selasa (26/11) menyampaikan konsumsi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali lebih dari 50% konsumsi nasional. "Makanya Bali ingin mencoba mengangkat minuman arak produksi lokal Bali. Makanya kami memfasilitaai petani arak di Karangasem dan Buleleng," jelasnya. 
 
Menurut dia, agar Arak Bali masuk kategori MMEA tradisional legal yakni diproduksi pabrik berizin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dibekali pita cukai. 
 
Disampaikan Sulaiman, arak Bali mengandung 15% hingga 40% alkohol, sehingga masuk golongan C yang dikenakan tarif cukai MMEA sebesar Rp 80 ribu per liter. 
 
"Beberapa fakta penting tentang arak Bali yaitu sentra pembuatannya ada di beberapa tempat diantaranya di Karangasem dan Buleleng," katanya.
 
Kemudian lanjut dia menjelaskan, jumlah petani arak yang ada di Karangasem dan Buleleng berjumlah sekitar 1000 orang. Fakta penting lainnya yakni arak dapat dibuat dari fermentasi nira wayang kelapa, tebu, biji-bijian (misalnya beras, beras merah atau buah). 
 
"Arak dibuat melalui proses fermentasi dan destilasi atau penyulingan. Kandungan alkohol pada arak Bali sekitar 15-40%. Ini yang menjad PR di kami untuk memfasilitasi mereka supaya harga jual diatas Rp 80 ribu," ungkap Sulaiman.
 
Ditambahkannya, dalam hal memfasilitasi legalisasi arak Bali (MMEA tradisional) dari petani, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT melakukan skema orang tua asuh dimana pada skema pertama, petani MMEA tradisional menjual produknya ke koperasi sebagai pengumpul MMEA tradisional. Atau menggunakan skema yang kedua, dimana petani MMEA tradisional membawa produknya ke pengolahan dan pengemasan oleh pabrik MMEA berizin dan ber-NPPBKC, selanjutnya MMEA tradisional hasil pengolahan pabrik dalam kemasan plus dilengkapi pita cukai. Melalui skema tersebut arak Bali atau MMEA tradisional menjadi legal. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.