Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJBC Fasilitasi Legalitas Arak Bali Melalui Skema Orang Tua Asuh

Bali Tribune/ DJBC - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur saat menjelaskan MMEA tradisional kepada awak media
balitribune.co.id | Badung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi petani arak Bali karena beberapa faktor diantaranya arak sering disalahgunakan penggunaannya, kesejahteraan petani arak yang perlu ditingkatkan, beberapa aspek legal masih belum terpenuhi dalam produksi maupun pemasaran arak Bali serta perizinan industri minuman beralkohol masih menunggu perubahan Perpres mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).
 
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Sulaiman di kantor setempat, Kuta, Badung, Selasa (26/11) menyampaikan konsumsi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Bali lebih dari 50% konsumsi nasional. "Makanya Bali ingin mencoba mengangkat minuman arak produksi lokal Bali. Makanya kami memfasilitaai petani arak di Karangasem dan Buleleng," jelasnya. 
 
Menurut dia, agar Arak Bali masuk kategori MMEA tradisional legal yakni diproduksi pabrik berizin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dibekali pita cukai. 
 
Disampaikan Sulaiman, arak Bali mengandung 15% hingga 40% alkohol, sehingga masuk golongan C yang dikenakan tarif cukai MMEA sebesar Rp 80 ribu per liter. 
 
"Beberapa fakta penting tentang arak Bali yaitu sentra pembuatannya ada di beberapa tempat diantaranya di Karangasem dan Buleleng," katanya.
 
Kemudian lanjut dia menjelaskan, jumlah petani arak yang ada di Karangasem dan Buleleng berjumlah sekitar 1000 orang. Fakta penting lainnya yakni arak dapat dibuat dari fermentasi nira wayang kelapa, tebu, biji-bijian (misalnya beras, beras merah atau buah). 
 
"Arak dibuat melalui proses fermentasi dan destilasi atau penyulingan. Kandungan alkohol pada arak Bali sekitar 15-40%. Ini yang menjad PR di kami untuk memfasilitasi mereka supaya harga jual diatas Rp 80 ribu," ungkap Sulaiman.
 
Ditambahkannya, dalam hal memfasilitasi legalisasi arak Bali (MMEA tradisional) dari petani, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT melakukan skema orang tua asuh dimana pada skema pertama, petani MMEA tradisional menjual produknya ke koperasi sebagai pengumpul MMEA tradisional. Atau menggunakan skema yang kedua, dimana petani MMEA tradisional membawa produknya ke pengolahan dan pengemasan oleh pabrik MMEA berizin dan ber-NPPBKC, selanjutnya MMEA tradisional hasil pengolahan pabrik dalam kemasan plus dilengkapi pita cukai. Melalui skema tersebut arak Bali atau MMEA tradisional menjadi legal. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli menyalurkan bantuan dalam kegiatan Yok Kita Gas (Gerakan Kelola Sampah) kepada TPS3R Pudak Mesari, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Bantuan yang diberikan berupa 1 unit mesin pencacah sampah dan 1 unit belt conveyor yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Terima Kunjungan Bupati Bandung Barat Perkuat Silaturahmi dan Diskusi Pembangunan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menerima kunjungan kerja sekaligus silahturahmi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di Kantor Bupati Klungkung, Kamis (23/10). Kunjungan ini dalam rangka bagaimana implementasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Klungkung yang dinilai sudah berjalan optimal. Hadir Sekda Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Bersama Kota/Kabupaten, Gelar Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bali akan menyelenggarakan Kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana, melalui Kegiatan Penanaman Pohon/Penghijauan dan Kegiatan Bersih-Bersih Sungai. Kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana pada 25 Oktober 2025, bertepatan dengan perayaan Rahina Tumpek Wariga, Sabtu (Saniscara Kliwon, Wariga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Salah Satu Provinsi dengan Proporsi Besar Penerima KUR, Gubernur Koster Dorong Tercipta Lapangan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar - mengikuti secara daring kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) yang dipusatkan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025). Di Bali, kegiatan ini terpusat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.