Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJSN Sebut PBPU di Bali Melebihi Rata-rata Nasional

Bali Tribune / DJSN didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan saat bertemu dengan Gubernur Koster
balitribune.co.id | DenpasarAnggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali atas capaian program jaminan sosial di pulau ini, terutama dalam melindungi pekerjaan rentan informal di masa pandemi Covid-19. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto usai bertemu dengan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Denpasar, Senin (21/12) menyampaikan jumlah kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau informal mencapai 8,44% yang melebihi rata-rata nasional 3,05% dan penerimaan iurannya pun mencapai 130% atau Rp7,1 miliar dari target penerimaan iuran sebesar Rp 5,5 miliar. 
 
Informasi yang diperoleh melalui data Satgas Covid-19 per 19 Desember 2020, menunjukkan bahwa dampak adanya wabah global ini telah membuat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali minus 12,5% yang diakibatkan oleh merosotnya sektor pariwisata terkait kebijakan PSBB dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga meningkatkan jumlah pengangguran. 
 
Hal tersebut juga berdampak pada sektor kesehatan yang mengalami pembengkakan pembiayaan seiring dengan banyaknya pasien Covid-19 yang mencapai total kasus 16.229 dengan rincian 14.758 sembuh dan 481 meninggal. Selain itu terjadi tren penurunan tajam kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dari Maret-November 2020, sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya efek domino dengan melonjaknya pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 
 
Kata dia, dalam upaya merespon kondisi sosial ekonomi yang mengalami krisis, maka BPJS Ketenagakerjaan membuat sebuah terobosan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19 seperti pembagian paket yang berisi makanan bergizi, multivitamin, masker, APD, dan sembako. Selain itu, dibentuk juga Gerakan Nasional Lingkaran (Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) untuk melindungi pekerja rentan yang diberikan kepada 52.020 pekerja sektor informal (segmen PBPU) yaitu pedagang besar, nelayan, dan petani yang diberikan secara bertahap.
 
Lebih lanjut dikatakan Agus, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 262.711 orang dengan nilai Rp630.506.400.000, yang datanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Gubernur Koster, berharap agar sistem jaminan sosial bisa menjamin masyarakat. Ia tak ingin sistem yang diberlakukan saat ini disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
 
Orang nomor satu di Bali ini juga memberikan masukan terkait dengan data terpadu pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, data terpadu pekerja sangat dibutuhkan sebagai data penerima bantuan oleh pemerintah.
 
Gubernur Koster mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para Sulinggih maupun Pemangku di masing - masing desa adat di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu Memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara. "Tak hanya Sulinggih atau Pemangku, bisa juga pemuka agama yang lain agar mereka mendapat perhatian juga dari pemerintah," tambahnya.
 
Pada kesempatan itu Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan serta langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali selama ini di bidang sosial dan tenagakerja.
 
Selain itu, ia juga mengapresiasi atas capaian program jaminan sosial di Provinsi Bali terutama dalam melindungi pekerja rentan sektor informal di masa pandemi Covid-19 yang jumlah kepesertaan PBPU melebihi rata-rata nasional.
 
Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian mengatakan PBPU di Bali ini rata-rata di atas nasional karena tidak lepas dari keseriusan dan kepedulian kepada daerahnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal. 
 
"Gubernurnya serius terhadap perlindungan sosial di sektor informal. Apalagi PBPU ini menghadapi masa sulit karena bekerja sendiri tidak ada majikan. Kita bersinergi dengan pemerintah daerah agar memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal. Mengingat manfaat yang didapat adalah perlindungan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua serta bantuan sosial dari pemerintah pusat," katanya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.