Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DKD Peradi Denpasar Vonis Bersalah Oknum Advokat yang Langgar Kode Etik

Bali Tribune/ Sidang etik DKD Peradi Denpasar dengan teradu Ni Kadek SNW.


balitribune.co.id | Denpasar  - Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, oknum advokat, Ni Kadek SNW, divonis bersalah oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar. Sidang dipimpin ketua majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra.
 
Ni Kadek SNW, SH divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Udang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat, serta sumpah jabatan.
 
DKD Peradi Denpasar menghukum yang bersangkutan dengan teguran tertulis sebagai peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran kode etik. Dalam amar putusannya, DKD Peradi DPC Denpasar meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk memberikan peringatan keras kepada Ni Kadek SNW. Oknum pengacara tersebut juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta. 
 
Untuk diketahui, Ni Kadek SNW diadukan oleh Nicholas John Hyam, WN Inggris yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli properti di los Pantai Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. 
 
Ternyata, Nicholas harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
 
Sesuai putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Kehormatan Daerah dijelaskan bahwa Nicholas sebelumnya menunjuk Law Office Budiman & co untuk menangani kasus perdata di tingkat MA dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020. Kuasa itu diberikan pada tanggal 19 Agustus 2019. Ni Kadek SNW merupakan salah satu tim lawyer dari Budiman & co.
 
Nicholas kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada Managing Partner Budiman & co yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional. Namun, dana tersebut diduga digelapkan oleh Ary Budiman Soenardi SH selaku Managing Partner Budiman & co. Karena itu, Nicholas mencabut kuasanya dari Budiman & co pada tanggal 19 Mei 2020.
 
Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut, Ni Kadek SNW masih menerima dan menandatangani Risalah Pemberitahuan Putusan MA pada tanggal 28 September 2020, kemudian mengambil salinan putusan MA No 391K/Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Ditemui usai menghadiri sidang DKD di Hotel Inna Heritage pada Jumat (11/6), Nicholas mengaku sangat puas dan memberikan apresiasi kepada organisasi profesi advokat khususnya DKD Peradi Denpasar yang telah memberikan putusan yang adil.
 
Sejak awal persidangan, selaku pengadu, Nicholas didampingi oleh kuasa pendamping dari Law Firm Benjamin Seran Jr & Patner masing-masing Johny RiwoenSH, Yulius Benyamin Seran SH dan Laurensius Brindisi Deru SH. Sementara Ni Kadek SNW didampingi oleh Ricky Brand, Nengah Sukardika, dan Rizky Maulana.
wartawan
VTR
Category

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Kepala Sekolah se-Denpasar Berkomitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Tempuh Jalur Hukum, Makam KD Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja – Kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Proses penggalian makam dilakukan di Tempat Pemakaman Desa Adat Sidetapa, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click

41.904 Siswa SD di Denpasar Jadi Sasaran BIAS 2026, Dinkes Siapkan Empat Jenis Vaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melaksanakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 mulai Agustus hingga November mendatang. Program tahunan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan kesehatan anak usia sekolah melalui pemberian imunisasi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Forkopimda Jadi Momentum Sertijab Dandim 1623/Karangasem, Bupati Gus Par Dorong Sinergi TNI dan Pemda

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.