Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DKP Dinilai Langgar Perwali

DKP
AA Susrutha Ngurah Putra

Denpasar, Bali Tribune

Penebangan 30 pohon perindang di Jalan Teuku Umar terutama di sekitar kawasan Gedung Level 21 Mall  terus menjadi perhatian anggota DPRD Kota Denpasar, A.A Susrutha Ngurah Putra. Menurut dia, DKP melakukan pelanggaran Perwali karena telah mengizinkan pengelola Level 21 Mall melakukan penebangan 30 pohon perindang namun hanya akan diganti dengan  beberapa pohon dengan harga yang lebih mahal.

Menurut Susrutha, jika benar pengelola Level 21 Mall melakukan penebangan pohon dan hanya diganti dengan beberapa pohon, berarti itu telah menyalahi Perwali. Jika dalam Perwali No 3 Tahun 2012 disyaratkan agar penebangan 1 Pohon diganti dengan 50 pohon, maka hal ini bersifat wajib. Tidak ada alasan, karena dijanjikan penataan taman yang lebih mahal kemudian Perwali ini diabaikan.  “Dalam Perwali disebutkan, jika tebang 1 pohon maka wajib diganti 50 pohon. Jika diganti hanya beberapa pohon saja, itu artinya DKP melanggar Perwali,” ungkap politisi Demokrat ini, Kamis (4/8).

Meskipun diganti dengan pohon yang katanya dari segi harga lebih mahal, menurut Susruta sikap DKP tersebut tetap merupakan sebuah pelanggaran. Pihaknya juga mempertanyakan, kenapa hanya penataan di seputar Level 21 Mall saja yang berlaku demikian. Kenapa Perwali diabaikan hanya karena dijanjikan penataan taman.  “Kenapa hanya di sana saja berlaku seperti itu? Ada negosiasi apa di dalamnya?,” tanya Susruta.

Menurut Susruta, perwali berlaku umum. Jika hanya khusus diterapkan di Jalan Teuku Umar, DKP harus merubah perwalinya terlebih dahulu. “Apapun alasannya, perwali harus tetap menjadi acuan. Kalau memang ada aturan khusus, DKP harus ganti perwali dulu. DKP juga harus menegaskan jenis pohon yang sebagai pengganti,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Penanaman Pohon DKP Denpasar, Ketut Aryana Astawa membenarkan dalam Perwali No 3 tahun 2012 terdapat syarat bagi pihak ketiga selaku pemohon penebangan pohon untuk dapat mengganti 1 pohon yang ditebang dengan 50 pohon baru sebagai pengganti.

Namun khusus penebangan 30 pohon di Jalan Teuku Umar terutama di sekitar Gedung Eks Denpasar Junction, tidak dilakukan penggantian sebanyak 1.500 pohon, namun atas persetujuan DKP dan pembahasan dengan walikota, maka ditentukan kompensasi atas penebangan pohon tersebut, Level 21 Mall selaku pemohon penebangan diharapkan dapat melakukan penataan taman di kawasan tersebut.

"Betul dalam Perwali menyebutkan 1 pohon diganti dengan 50 pohon. Namun untuk di Teuku Umar itu tidak diganti dengan 1500 pohon melainkan kompensasinya dengan penataan taman. Untuk pohon penggantinya DKP menginginkan yang lama akan diganti dengan pohon Bismak, Ketapang Kencana, Lalem Lontar, Kamboja Bali dan Semak kombinasi. Untuk semak kombinasi, akan ditanam perdu berbunga seperti asoka, ekordia dan lentana. Jadi tidak diganti dengan 1.500 pohon tetapi diganti dengan penataan taman yang harganya jauh lebih mahal dari pohon yang ditebang," jelas Aryana Astawa.

Dikatakan, terkait kompensasi penebangan 30 pohon tersebut, sudah mendapat pembahasan dengan instansi terkait. Bahkan gambar penataan tamannya juga sudah mendapat persetujuan walikota Denpasar. "Terkait jumlah pohon nantinya sebagai pengganti, jumlahnya disesuaikan dengan space yang tersedia dan diatur jaraknya. Kita memang tidak murni memperhitungkan Perwali, asalkan nantinya penataan taman sesuai dengan gambar yang dijanjikan pengelola Level 21 Mall,” imbuhnya.

Sepeti diketahui, pengelola Level 21 Mall bakal melakukan penebangan 30 pohon  di kawasan Jalan Teuku Umar atas seizin Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar. Sebagai ganti atas penebangan tersebut, Level 21 Mall akan melakukan penataan taman di kawasan tersebut. "Penebangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Mall Level 21 sebagai pemohon penebangan pohon. DKP hanya bertugas mengawasi agar sesuai dengan proposal yang disampaikan. Pohon yang lama akan diganti dengan pohon Bismak, Ketapang kencana, palem Lontar, Kamboja Bali dan semak kombinasi. Untuk semak kombinasi, akan ditanam perdu berbunga seperti asoka, ekordia dan lentana, "jelas Kepala DKP Denpasar, Ketut Wisada, Selasa (2/8) di Kantor Walikota Denpasar.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.