Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLH Akui Perda Sampah Sulit Dilaksanakan

Bali Tribune / Sosialisasi terkait pemilahan sampah

balitribune.co.id | GianyarMeski sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sangat berat, namun pelanggaran tetap marak. Kondisi ini terjadi karena penegakan hukumnya lemah, sehingga perda pun menjadi "macan kertas". Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Ni Made Mirnawati saat sosialisasi terkait pemilahan sampah di Banjar/Desa Adat Bonbiu,  Saba,  Blahbatuh, Gianyar, Senin (13/6) malam.

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan terkait pemilahan sampah berbasis sumber. Dimana setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah. "Kita sebagai penghasil sampah wajib bertanggung jawab atas sampah yang kita hasilkan," ujar kepala dinas Lingkungan hidup Ni Made Mirnawati.

Mirna mengakui jika hingga kini pemerintah tidak bisa bertindak tegas menegakan perda lantaran ewuh-pakewuh terhadap warganya, padahal ada pasal yang mengatur, "Kenapa pemerintah belum bertindak tegas, karena ini warganya. Untuk itu kita perlukan pendekatan. Karena kumpul angkut buang adalah cara yang salah," ujarnya.

Lebih lanjut kata Mirna, Kalau sampah rumah tangga tersebut dibakar, sampah akan menghasilkan zat dioksin. Lama kelamaan jika sering dihirup, sangat berbahaya untuk anak, yang bisa menyebabkan keterbelakang mental. "Kalau di sungai juga menjadi zat berbahaya, dibawa aliran air, diserap tanaman, kita makan, akhirnya bisa menyebabkan kanker," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini lahan TPA Temesi sekitar 7 hektar, 3 hektar milik pemkab, 4 hektar sewa.  Semua lahan tersebut telah dipenuh tumpukan sampah. "Dalam waktu 2 sampai 3 tahun, tidak lagi ada sampah dibuang ke TPA, hanya boleh residu saja, untuk itu Kalau di desa atau desa adat tidak memiliki TPS3R, kita lakukan Pemilahan di rumah tangga," jelasnya.

Usai acara, Mirna mengatakan, sosialisasi ke banjar-banjar ini merupakan strategi DLH Gianyar dalam menyadarkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah. Terlebih banjar atau desa adat yang dilalui aliran air. "Ini bagian dari strategi kami mempercepat penyadaran pemilahan sampah di kabupaten Gianyar," ujarnya.

Terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkab Gianyar telah mngeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur hal tersebut. Dalam Perda tersebut setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan, melakukan penanganan sampah ecara terbuka serta memasukkan sampah ke wilayah kabupaten. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, dipidana kurungan paling alama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 Juta.

wartawan
ATA
Category

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.