balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, Senin (11/5/2026), mengatakan proses pengadaan mesin RDF saat ini masih berlangsung. Menurutnya, teknologi RDF tidak hanya berfungsi mengepres sampah, namun mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan yang memiliki nilai ekonomi. “Target kami pertengahan Juli sudah bisa beroperasi,” ujarnya.
Rai Warastuthi menjelaskan, RDF yang dihasilkan nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri, termasuk pabrik semen. Dengan pengolahan tersebut, volume sampah yang selama ini menjadi beban di tempat pembuangan akhir diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan pihak penerima hasil olahan RDF atau offtaker. "Pengelolaan hingga distribusi RDF nantinya akan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah daerah," kata Rai.
Rencananya, tiga unit mesin RDF dengan kapasitas total mencapai 300 ton akan ditempatkan di kawasan Mengwitani. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Badung sekaligus mendukung program energi terbarukan berbasis pengolahan sampah.