Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLHK Badung Tutup TPA Liar di Benoa

ilegal
DITUTUP - Petugas DLHK Badung saat melakukan penutupan TPA liar di Jalan Taman Ayodia, Lingkungan Penyarikan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (7/5).

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Senin (7/5)  menutup tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Jalan Taman Ayodia, Lingkungan Penyarikan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Penutupan TPA liar seluas 30 are tersebut dipimpin langsung Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan bersama jajaran kepolisian dan Kelurahan Benoa. “Karena ada pengaduan masyarakat, makanya hari ini (kemarin), TPA liar ini resmi kami tutup,” ujar Eka Merthawan. TPA liar ini berdiri sejak 10 tahun lalu di atas lahan milik I Wayan Witra, 45. Sampah yang ditampung berasal dari dua lokasi perumahan, yakni Perumahan Bualu Indah yang berpenghuni sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) dan Perumahan Silitiga yang berpenghuni 70 KK. “TPA liar ini diperkirakan sudah berdiri sejak 10 tahun lalu,” ujarnya. Selain jorok karena dipenuhi sampah, di seputaran TPA juga terdapat ternak babi. Dimana  kotoran ternak babi ini dibuang secara sembarang, sehingga menimbulkan bau tak sedap. “Kami juga temukan pelanggaran lain, yakni pembuangan kotoran babi oleh pihak pengontrak. Kotoran babi ini selain menimbulkan bau yang tidak sedap, limbah cairnya juga mengalir ke hutan mangrove,” terangnya.  Eka Merthawan berharap dengan ditutupnya TPA ini tidak ada lagi yang membuang sampah. “Sudah ditutup, jadi tidak boleh lagi buang sampah ke situ. Nanti untuk sampah yang numpuk akan diangkut ke TPA Suwung,” jelas Eka Merthawan.  Bila ada yang melanggar, maka pihaknya akan menjerat dengan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 100 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar. “Karena pemilik nurut, maka sementara kami hanya melakukan penutupan. Tapi kalau membandel, maka bisa dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.  Sementara pemilik lahan, I Wayan Witra tak menyangkal TPA tersebut ilegal. “Iya, memang ilegal. Sampahnya dari perumahan,” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.