Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dokter Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara

Terdakwa Ni Made Kunti saat hendak menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus penipuan berkedok dokter ahli bedah di RSUP Sanglah dengan terdakwa Ni Made Kunti (30), memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (31/7).  Terungkap, perempuan lulusan SMA asal Desa Tengkudak, Penebel, Tabanan yang tinggal di Jalan Muding Indah Nomor 12 Kerobokan, hanya berbekal baju kebesaran dokter dan jarum suntik berhasil menipu korbanya hingga total kerugian mencapai Rp 30 juta. Atas perbuatannya JPU I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa terdakwa Kunti dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkain kebohongan yakni mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr.Della SPDB, mengerakan orang lain yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta," beber Jaksa Wahyudi dalam dakwaannya.  Jaksa  Wahyudi di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menguraikan awal mula perkara ini. Berawal ketika terdakwa Kunti berkenalan dengan saksi Made  I Made Rundah dalam acara pernikahan di Jalan Iman Bonjol Gang Rejeki, Monang Maning, pada pertengahan Desember 2017.  Kala itu, saksi Rundah menceritakan keadaan istrinya Ni Wayan Lasmi yang menderita kanker payudara. Mendegar itu, terdakwa langsung memanfatkan situasi dengan mengaku sebagai Made Della Sanjaya yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah. "Terdakwa mengaku bisa mengobati penyakit kanker payudara yang dialami saksi Ni Wayan Lasmi tanpa operasi. Hingga saksi Rundah pun tertarik meminta bantuan terdakwa untuk mengobati istrinya," ungkap jaksa. Berselang seminggu, terdakwa mendatangi rumah saksi Rundah di Jalan Imam Bonjol gang 106 B Nomor 7 Banjar Monang Maning, Pemecutan Kelod untuk  memeriksa keadaan saksi Lasmi. Saat itu, untuk menyakinkan korbanya, terdakwa mengenakan jas warna putih dengan name tag Dr Della SPDB.  Selanjutnya, terhitung sejak Desember 2017, terdakwa sudah 30 kali mendatangi rumah korban dan setiap kali datang terdakwa selalu meminta uang biaya pengobatan yang totalnya sudah mencapai Rp30 juta. Karena tak kunjung sembuh, korban pun mulai curiga dengan profesi yang diakui  terdakwa hingga akhirnya pada bulan Mei 2018 terdakwa mengakui perbuatannya dihadapan saksi Rundah dan Lasmi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.