Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Doni Monardo: Lakukan 3T dan Hindari Karantina Mandiri

Bali Tribune/ RAPAT KOORDINASI - Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, SH, Asops Kasdam IX/Udayana, Karumkit Tk II Udayana, Kasrem 163/Wira Satya, dan Waka Kesdam IX/Udayana, pada saat mengikuti Rakor, Minggu 1/11) malam lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo memerintahkan kepada seluruh jajaran Satgas Penanganan Covid-19 di Bali untuk segera melakukan 3T (tracing, testing, dan treatment) pasca libur panjang cuti bersama kepada para pelaku pariwisata, pengelola hotel dan restoran juga tempat hiburan.
 
"Agar segera lakukan evaluasi atas penyelenggaraan kegiatan libur panjang, terutama kepada para pelaku pariwisata, pengelola hotel dan restoran, tempat-tempat hiburan dan lain sebagainya," ujar Doni Monardo, ketika memimpin rapat koordinasi (rakor) melalui video conference (vidcon) di Ruang Puskodalops Kodam IX/Udayana, Denpasar, Minggu (1/11) malam.
 
Dalam vidcon yang membahas kesiapan penanganan 3T pasca libur panjang cuti bersama tersebut juga hadir dan memberikan penjelasan Waasops Panglima TNI Marsma TNI Jorry S Koloay. Diikuti Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, SH, Asops Kasdam IX/Udayana, Karumkit Tk II Udayana, Kasrem 163/Wira Satya, dan Waka Kesdam IX/Udayana.
 
Doni Monardo juga menyarankan untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan transportasi, baik udara, laut, darat maupun kendaraan pribadi, karena dengan evaluasi diharapkan dapat mengetahui mana yang sudah bagus untuk dilanjutkan dan yang belum segera ditindaklanjuti atau diperbaiki.
 
"Masalah Covid-19 bukanlah semata-mata urusan pemerintah, hal ini urusan kita semua. Sehingga kita semua harus belajar secara sungguh-sungguh tentang Covid-19 ini. Sebab, dengan belajar kita semua akan bisa mengatasinya," tegas Doni Monardo.
 
Terkait pentingnya tracing untuk mendapatkan spesimen dan setelah diperiksa jika diketahui positif, agar segera dilakukan karantina yang disediakan oleh pemerintah. "Manfaatkan, dan jangan karantina mandiri di rumah terutama di rumah yang tidak layak, yang akhirnya terjadi penularan kepada keluarga yang lain," jelas Doni Monardo.
 
Selanjutnya yang perlu mendapatkan penekanan adalah limbah medis seperti, alat pelindung diri (APD), masker, jarum suntik, dan lain sebagainya agar betul-betul diperhatikan dan tidak terbuang begitu saja. Doni Monardo juga menyinggung terkait cuaca ekstrim dengan curah hujan yang cukup tinggi disertai angin puting beliung agar juga diperhatikan, ternasuk langkah-langkah evakuasi.
 
Waasops Panglima TNI Marsma TNI Jorry S Koloay, menyampaikan perkembangan aktif rumah sakit penanganan Covid-19 hingga awal November 2020, khususnya tentang keterpakaian tempat tidur, baik di Wisma Atlet, rumah sakit rujukan maupun di provinsi. Salah satunya di provinsi Bali dilakukan di 10 hotel dengan 880 tempat tidur dan jumlah pasien sebanyak 339 orang, sehingga tersisa 541 bed.
Menurutnya, hal ini sebagai antisipasi bila ada penambahan kasus Covid-19. Juga disiapkan beberapa rumkit TNI dan tim kesehatan yang terlibat dalam penanganan 3T untuk masa pandemi Covid-19. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.