Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemprov Serukan Penyampaian LKPM

Bali Tribune / AA Ngurah Oka Sutha Diana

 

balitribune.co.id | Denpasar – Hampir dua tahun sudah pandemi Covid - 19 melanda, dampak yang dirasakan tidak hanya bidang kesehatan, namun juga yang tak kalah penting yakni bidang ekonomi. Perekonomian Bali yang sebelumnya sangat bertumpu pada sektor pariwisata menjadi paling terdampak, mengalami kontraksi paling dalam diantara provinsi lainnya di Indonesia. Saat ini perekonomian Bali mulai menggeliat, pemerintah provinsi Bali pun terus melaksanakan upaya - upaya pemulihan ekonomi Bali. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali, AA Ngurah Oka Sutha Diana dalam siaran persnya, Selasa (1/2).

"Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi Nasional serta khususnya ekonomi Bali, mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal, untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, Pemprov Bali menyampaikan himbauan kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah," cetus Kadis PMPTSP dalam siaran pers tersebut.

Kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha menurutnya perlu terus didorong dan ditingkatkan agar memiliki daya saing yang lebih kondusif. Pelaku Usaha yang dimaksud adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan tindakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, yaitu  tindakan  untuk menekan terjadinya penyimpangan - penyimpangan terhadap pelaksanaan penanaman modal.

"LKPM merupakan salah satu sarana komunikasi dan informasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha, berisi laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sejak berdirinya perusahaan sampai dengan berakhirnya kegiatan usaha. Jadi suatu perusahaan semasih berdiri (mungkin dalam masa pandemi tidak beroperasi), perusahaan tersebut tetap wajib melaporkan LKPM nya," ujar mantan Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.

Lebih jauh Ia menjelaskan, LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan secara berkala oleh pelaku usaha kepada pemerintah disamping kewajiban-kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah juga memberikan pengecualian/tidak mewajibkan penyampaian LKPM bagi Pelaku Usaha Mikro, bidang Usaha Hulu Migas, Perbankan, Lembaga Keuangan Non  Bank dan Asuransi," imbuhnya.

Tak hanya sekedar himbauan, ternyata pelaksanaan  LKPM bagi Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan pelaksanaan penanaman modal dapat dikenakan sanks, mulai sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang sah oleh Pemerintahan RI, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan berusaha Berbasis Risiko.

Mengikuti perkembangan teknologi informasi, saat ini pelaporan LKPM oleh para Pelaku Usaha pun telah dipermudah yang bisa diakses secara online, cukup Download Aplikasi LKPM online melalui website https://lkpmonline.bkpm.go.id atau melalui website https://oss.bkpm.go.id; dan selanjutnya membuat laporan sesuai petunjuk yang tersedia pada aplikasi.

"Bilamana mengalami kendala dapat menghubungi nomor telp. (0361) 243804 atau konsultasi langsung ke Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Jl. Raya Puputan  Niti Mandala Renon Denpasar, " pungkas AA. Sutha Diana.

wartawan
YUE
Category

Sempat Menilai Ada Kejanggalan, Keluarga Akhirnya Ambil Jenazah Nelayan Asal Desa Cupel untuk Dimakamkan

balitribune.co.id | Negara - Meski sempat menilai ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya memutuskan mengambil jenazah I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara dari RSUD Negara untuk dimakamkan, Senin (14/9/2026) pagi. 

Sebelumnya, pihak keluarga terpaksa menyeberang ke perairan Banyuwangi untuk membongkar kembali makam korban yang sempat dikuburkan secara sepihak di pesisir Alas Purwo.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HIMKI Bidik Indonesia Jadi Pusat Mebel dan Kerajinan Dunia

balitribune.co.id | Badung - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Badung, Senin-Rabu, 14-16 September 2026. Forum tiga tahunan ini menjadi momentum penting bagi HIMKI untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan strategi menghadapi perubahan industri global.

Baca Selengkapnya icon click

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.