Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

UMKM
Bali Tribune /PELATIHAN - DPMPTSP Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial", Jumat (23/1)

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Acara yang berlangsung pada Jumat (23/1) ini dipusatkan di Ruang Rama, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, A.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Jetet Hiberon menekankan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi utama bagi pelaku usaha untuk berkembang. Menurutnya, NIB bukan sekadar identitas administratif, melainkan kunci akses menuju berbagai fasilitas pemerintah dan perbankan.

"Kami ingin memastikan pelaku usaha di Bangli tidak hanya tertib administrasi dengan memiliki NIB, tetapi juga cakap secara digital. Tujuannya agar mereka mampu bersaing di pasar global melalui optimalisasi media sosial," ujar Jetet.

Tiga Fokus Utama Kegiatan

Jetet memaparkan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Rumah BUMN Telkom Bangli ini menyasar tiga poin krusial:

  • Legalitas Tanpa Batas: Memberikan pendampingan langsung pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menjamin kepastian hukum bagi para peserta.
  • Literasi Digital: Memberikan pelatihan strategi pemasaran berbasis media sosial guna memperluas jangkauan pasar produk lokal Bangli di era digital.
  • Sinergi Instansi: Membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan BUMN.

Melalui inisiatif ini, para pelaku usaha di Kabupaten Bangli diharapkan semakin percaya diri untuk "naik kelas", memiliki daya saing yang kuat, serta mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

wartawan
KSM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.