Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen FTP Unud Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Alam Ekowisata

Bali Tribune
balitribune.co.id | Badung - Dinas Pariwisata Pemerintahan Kabupaten Badung adakan pelatihan pemandu wisata alam ekowisata dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang kepariwisataan. Kegiatan telah dilaksanakan Di Hotel Bagus Agro, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, 27-29 September 2022. Pada kegiatan ini Narasumber merupakan Dosen Fakultas Teknologi Pertanian yaitu Prof. Dr. Ir. Ketut Satriawan, M.T. membawakan materi Merencanakan, mempersiapkan dan Melaksanakan Pemanduan Ekowisata dan ibu Dr.Sumiyati, S.TP.,M.P. membawakan materi Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang meminimalkan dampak negative terhadapa lingkungan dan Sosial Budaya.

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2022 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang merupakan Sub Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata mempercayai 2 orang Dosen FTP unud untuk menjadi narasumber yang disandingkan dengan beberapa narasumber yang berasal dari Perguruan Tinggi lainnya seperti Universitas Triatma Mulya dan Politeknik Negeri Bali.

Salah satu narasumber Ibu Dr. Sumiyati, S.TP., M.P. berharap semoga dari kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas SDM di bidang kepariwisataan khususnya di daerah kabupaten badung. Beliau juga berharap semoga kedepannya terus dilaksanakan kolaborasi-kolaborasi antara Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan Fakultas Teknologi Pertanian tidak hanya di bidang Pendidikan seperti diadakannya pelatihan ini, namun di dapat juga dilaksanakan kolaborasi di bidang riset maupun pengabdian kepada masyarakat.

 

wartawan
ARW
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.