Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPD Bali Siap Sukseskan Munas V RCI

Bali Tribune / Nicholas Ocky Yoewono

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rent Car Indonesia (RCI) Provinsi Bali siap mensukseskan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) V RCI yang akan digelar di Bali 14-16 Januari 2025. Seperti yang disampaikan Ketua DPD RCI Bali, Nicholas Ocky Yoewono, via pesan singkat WA yang diterima Bali Tribune.

“Tentunya suatu kebanggaan bagi DPD RCI Bali dipercaya sebagai tuan rumah Munas. Dan sebagai tuan rumah pelaksana, kami siap mensukseskan,” ungkap dia.

Pemilik Putra Petir Renthal dan Autoz Car, Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah No 5 Kelan Tuban Kuta ini menjelaskan RCI adalah organisasi rent car indonesia skala nasional. RCI hadir untuk para pengusaha rental mengedukasi bagaimana menjalankan bisnis yg baik dan benar dan berkolaborasi dengan stakeholder pemerintah daerah dan pusat.

“DPD RCI Bali saat ini telah memiliki 40 anggota dan jumlah ini pastinya bertambah seiring dengan makin banyaknya pebisnis rental mobil di Bali,” tambah Okcy sapaan akrabnya.

Bali ditunjuk sebagai tuan rumah Munas V RCI dengan agenda pemilihan Ketua Umum Periode 2025-2028. Hal ini berdasar surat pemberitahuan pelaksanaan dari Sterring Committee (SC) atau Panitia Pengarah nomor 001/B/PANITIA-SC/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.

Ketua Panitia Pengarah Munas Irfansyah, mengatakan pendaftaran calon ketua umum RCI sudah dibuka pada 4 November 2024 dan akan ditutup pada 17 Desember 2024, sesuai jam kerja di Sekretariat Panitia Munas V RCI. Secara umum lanjut Irfansyah, persyaratan yang nantinya harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum RCI di antaranya, harus terdaftar sebagai anggota RCI dengan status aktif dan berdomisili di Indonesia. Syarat dan prasyarat mengacu kepada AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) serta hasil Musyawarah pembahasan Tatib yang diambil dalam keputusan rapat Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

wartawan
HEN
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.