Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Bentuk Empat Pansus

DPRD
PIMPIN RAPAT - Pimpinan DPRD Badung saat memimpin rapat pembentukan empat pansus, Rabu (31/5) lalu. Nampak Made Sunarta (kiri), Putu Parwata (tengah) dan Nyoman Karyana (kanan).

BALI TRIBUNE - DPRD Badung kembali membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) pada rapat , Rabu (31/5) lalu.
Keempat pansus tersebut akan menggodok rancangan aturan mengenai Pajak hiburan, Air tanah, Mineral, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempat pansus tersebut ditarget menyelesaikan tugasnya pada Juli 2017 ini.
Rapat yang dihadiri seluruh anggota dewan ini dipimpin langsung  Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua I Made Sunarta. "Keempat pansus ini menyangkut masalah pelayanan publik, jadi perlu adanya aturan yang jelas," ungkap Parwata.
Ia mencontohkan merokok. Merokok sangat berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan. Parwata berharap para perokok tidak sampai mengganggu kesehatan mengganggu orang  lain. "Merokok di depan umum, air tanah, mineral, dan pajak hiburan. Ini menyangkut publik. Terutama rokok, jangan sampai orang lain terganggu," kata politisi PDIP ini.
Begitu juga pajak air tanah. Aturan nanti mencegah terjadinya eksploitasi air tanah secara berlebihan. "Mengambil air tanah bukannya tidak boleh, tapi jangan berlebihan," terang Parwata.
Kemudian mengenai hiburan, pihaknya akan mrlakukan seleksi bagi hiburan yang sesuai dengan etika dan moral masyarakat. "Hiburan akan diatur.  Yang merusak moral tentu kita larang," imbuhnya sembari menyatakan anggaran untuk pembahasan empat pansus ini mencapai Rp 1 miliar dengan Rp 200 juta per pansus.
Disamping membentuk pansus baru, DPRD Badung juga akan menggeber pembahasan sembilan pansus yang sudah terbentuk sebelumnya. Salah satunya pansus yang digenjot adalah Pansus  RPJMD. Pasalnya, dirancang atas dasar visi misi Bupati Badung. "Target kami Juli saat pengesahan anggaran perubahan, semua pansus sudah selesai," tandasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.