Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Desak Penyelarasan NJOP dengan Skema RDTR

Bali Tribune/ Alit Yandinata.



balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung kembali mendorong eksekutif segera melakukan penyelarasan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) di Kabupaten Badung. Pasalnya, NJOP yang kini masih berlaku dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah di Badung.
 
Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Rabu (13/4) mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kini dituangkan dalam peraturan bupati dan tidak lagi dalam bentuk peraturan daerah.
 
“Kaitannya dengan penyelarasan NJOP ini dengan RDTR adalah secara logika dari sisi keadilan penetapan NJOP ini belum adil meski hal ini sudah dilakukan di kawasan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Karena perampungan NJOP ini dilakukan pada transaksi terakhir. Contoh di dalam suatu desa atau kelurahan ada suatu transaksi penjualan lahan, dan transaksi terakhir itu yang dipakai patokan NJOP. Penetapan ini tidak memandang spesifikasi apakah jual beli objek adalah sawah, perkebunan, kawasan perindustrian barang dan jasa maupun industry pariwisata. Kami punya usulan bagaimana jika Informasi Tata Ruang (ITR) ini dipakai tolok ukur dalam penyelarasan NJOP ini, sehingga keadilan penentuannya ada,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi asal Desa Abiansema Dauh Yeh Cani ini mengatakan, jika dianalogikan seorang pembeli objek akan membeli sawah, mereka harus melihat ITR sawah dulu sehingga nanti pengenaan NJOP itu pasti sawah. Jika pembeli objek ini ingin membangun rumah dia juga nanti akan harus melihat ITR, dimana kawasan bisa membangun rumah dan nanti NJOP-nya perumahan.

“Jadi dalam pengenaan NJOP ini ada klasifikasinya melalui informasi tata ruang yang sudah ditetapkan. Tidak lagi mengacu pada transasksi jual beli terakhir. Jika menggunakan penetapan NJOP transaksi terakhir ada kelemahannya. Contoh, kemarin ada orang membeli tanah boleh untuk membangun pemukiman, tapi sekarang ada yang membeli tanah untuk persawahan jika yang dilakukan penerapan NJOP dengan transaksi akhir, pasti akan memberatkan yang membeli lahan sawah karena pasti dikenakan NJOP-nya adalah peruntukan perumahan, ini pasti kan tidak adil. Untuk itu kami usulkan penyelarasan NJOP ini dengan skema RDTR melalui ITR,” paparnya.

Mantan Ketua Komisi III DPRD Badung ini juga mengatakan, dengan skema penyelarasan NJOP dengan mengundangan penentuan RDTR ini, nantinya sangat  mempengaruhi iklim inventasi. Selain itu juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah yakni BPHTB.

“Kalau ini sudah memiliki kajian serta kehati-hatian dalam menetapkan NJOP ini saya yakin eksistensi pendapatan pajak daeah yang bersumber dari BPHTB ini akan berjalan dengan baik serta target jang sudah ditetapkan bisa tercapai,” ungkapnya.

Dari data yang diperoleh di Bapenda Badung, realisasi BPHTB sebesar Rp 334 miliar lebih tahun 2020 sementara di tahun 2021 peningkatan pendapatan daerah dari BPHTB yakni sebesar Rp 545 miliar lebih dari target hanya Rp 325 miliar.

Sementara itu Kepala Bapenda Badung Made Sutama mengaku sangat mengapresiasi usulan Dewan itu. “Ini akan kami pakai pertimbangan dalam penyelarasan NJOP yang akan dilaksanakan tahun 2022 khusus di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang,” kata Sutama.

wartawan
ANA
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.