Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Rancang Perda Inisiatif Tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - I Wayan Sugita Putra pada saat rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (10/7).

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung telah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (10/7). Dalam rapat tersebut disampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung (Inisiatif DPRD) tentang pelestarian tanaman lokal Bali.

Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra mengatakan, Kabupaten Badung yang merupakan central destinasi wisata di Bali, selalu menjadi pusat kunjungan wisatawan, baik wisatawan manca negara, dan wisatawan nusantara.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung, tidak serta merta secara keseluruhan bertumpu pada bidang kepariwisataan, akan tetapi juga berorientasi pada bidang pertanian. “Pada bagian lain, wilayah Badung bagian utara, kurang optimal mendapat sentuhan perhatian dalam pengembangan sebagai kawasan pertanian dalam arti luas. Padahal potensi wilayahnya, dengan topografi wilayah dataran pegunungan, sehingga sangat cocok pengembangan pembangunan yang bertumpu pada sektor pertanian,” jelasnya. 

Ia juga menyatakan, tanaman lokal Bali merupakan tanaman yang tumbuh, berkembang, dibudidayakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Bali. Terhadap keberadaan tanaman lokal Bali sebagai sumber daya hayati dan plasma nuftah, juga merupakan sarana upakara, persembahyangan, usada, dan penghijauan. tanaman lokal Bali juga memiliki fungsi nilai ekologis, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan. Sehingga sepatutnya mendapat perhatian agar senantiasa tersedia dalam mendukung aktivitas masyarakat. terutama dalam pelaksanaan upacara keagamaan dan adat-istiadat, puspa dewata, pengembangan usada, serta tanaman penghijaun.

“Kesemuanya tersebut sangat mendukung Kabupaten Badung sebagai destinasi wisata. Dewasa ini keberadaan tanaman lokal Bali sebagai tanaman gumi banten, tanaman puspa dewata, tanaman usada dan tanaman penghijauan sudah semakin langka dan terancam punah. Sehingga perlu upaya pelestarian, perlindungan, dan pembudidayaan dalam rangka mewujudkan visi “melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” jelas mantan Perbekel Desa Ungasan. 

Lebih lanjut Politisi PDIP ini menyampaikan, dalam rangka menyelenggarakan pelestarian, perlindungan dan pembudidayaan tanaman lokal Bali tersebut, diperlukan gerak langkah bersama melalui peran serta pelibatan pemangku kepentingan. langkah dan gerakan yang masif diperlukan sebagai wujud sinergitas semua pihak. sehingga diharapkan akan terbangun rasa tanggung jawab bersama untuk dapat terwujudnya harapan tersebut. 

“sesuai dengan hal tersebut, dprd Kabupaten Badung melalui hak inisiatif yang dimilikinya mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian tanaman lokal Bali,” imbuhnya.

wartawan
ANA
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.