Diposting : 5 July 2018 14:04
I Made Darna - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Pimpinan DPRD Badung mererima dokumen rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) APBD Perubahan tahun 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 induk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, Rabu (4/7) diruang kerja Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Dalam penerimaan dokumen tersebut TAPD Badung juga menyerahkan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017. Hadir dalam penyerahan dokumen tersebut, Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, Kepala BKAD Badung, Ketut Gede Suyasa, Kepala Bappeda Badung, Made Wira Darmajaya, Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta, Ketua Komisi III, Putu Alit Yandinata dan Sekwan Badung, Nyoman Predangga.
Ketua Tim TAPD yang juga Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mengungkapkan, penyerahan dokumen ini sesuai dengan aturan pemerintah dan sebelum menjadi APBD harus diserahkan dulu ke pihak Dewan untuk digodog. Ada sejumlah program yang akan dirorong pada tahun 2019 yang salah satunya adalah jalan lingkat di kawasan Kuta Selatan dan Taman Kota yang sudah masuk pada tahapan Feasibality Study. “Kita mohon agar dewan bisa membahas secepatnya sehingga ada koordinasi dengan pusat. Ada beberapa dokumen yang kita serahkan yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, rancangan KUA PPAS tahun 2019, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2018 dan rancangan Perubahan APBD tahun 2018,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk target pendapatan daerah 2019 dirancang sebesar Rp 10 triliun lebih meningkat 53,67 persen atau Rp 3,5 triliun dari APBD Induk tahun 2018 yang hanya Rp 6,5 triliun lebih.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 9,3 triliun lebih meningkat sebesar Rp 3,6 triliun lebih 64,62 persen. “Kami dari rancangan KUA PPAS tahun 2019 pendapatan daerah yang telah dipasang tetap optimis target tersebut akan terpenuhi melihat potensi yang ada saat ini dan kita harapkan dewan segera melakukan penggodokan,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Badung , Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta mengatakan, apa yang disampaikan Ketua Tim TAPD adalah sesuai dengan amanat undang-undang yang harus dijalankan yang telah dijalankan oleh kementrian dalam negeri melalui Permendagri 59 tahun 2007 yang salah satu syaratnya adalah penyerahan KUA PPAS sesuai dengan program kerja skala prioritas untuk tahun 2019 mendatang. “Yang kami sudah liat dan kami cermati sementara adalah pendapatan yang awalnya 7,2 trilun naik menjadi 8 triliun di perubahan dan tari KUA PPAS tahun 2019 naik menjadi 10 triliun lebih. Ini adalah suatu lonjakan dan prestasi yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan kami untuk mengoptimalkan beberapa program prioritas. Untuk itu kami sangat mendukung dan mendorong kinerja dari setiap OPD yang ada di Kabupaten Badung dalam menciptakan inovasi sehingga kepentingan masyarakat dapat difasilitasi secara konkret,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah diterima ini nanti akan dilakukan dilakukan kajian secara rinci dalam rapat kerja supaya betul-betul potensi yang ada bisa ditingkatkan. “target penyelesian pembahasan KUA PPAS ini adalah tanggal 20 Juli. Nanti kita akan kerjakan secara maraton agar target tersebut bisa tercapai,”paparnya.