Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Akan Gagalkan Pembangunan Rest Area Bedawang

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nengah Tamba.

BALI TRIBUNE - Teluk Benoa kembali menjadi sorotan masyarakat Bali beberapa waktu terakhir. Hanya saja hal tersebut bukan terkait reklamasi, namun lantaran PT Jasamarga Bali Tol (JBT) yang kembali menggulirkan rencana pembangunan area pelayanan wisata (rest area) di sisi timur bagian tengah jalan Tol Bali Mandara.  Rencana ini pertama kali dimunculkan tahun 2016 lalu. Ketika itu, JBT menargetkan pembangunan rest area yang dinamai Bedawang Nala ini rampung tahun 2017. Sayangnya hingga akhir tahun 2018, rencana tersebut tidak terealisasi.  Kini memasuki tahun 2019, wacana pembangunan rest area kembali digulirkan. Dalam konsep JBT, konstruksi rest area ini akan dimulai tahun 2020. Hanya saja sama seperti tahun 2016, wacana ini kembali dimentahkan oleh DPRD Provinsi Bali.  "Pada saat ide ini pertama kali muncul tahun 2016, kita sudah tolak. Kasihan Teluk Benoa itu. Itu kan tambang emas. Lalu hanya dibuat rest area. Untuk apa? Dari dulu saya bilang, ini gagasan yang sangat konyol, sempit, dangkal," ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, di Denpasar, Minggu (6/1).  Tamba mengatakan, gagasan tersebut konyol karena tidak memiliki nilai tambah apapun bagi Bali maupun industri pariwisatanya. Bahkan jika rest area tersebut tetap dibangun, justru akan mematikan banyak pengusaha kecil.  "Berapa sih jarak tempuh Nusa Dua - Bandara Ngurah Rai? Ga perlu ada rest area lah. Rest Area ini akan mematikan pengusaha kecil, lokal," tegas politikus Partai Demokrat asal Jembrana itu.  Ia pun meminta BUMN, khususnya JBT, untuk berpikir yang lebih besar. BUMN jangan sampai mematikan pengusaha kecil. Apalagi, fungsi BUMN adalah membangun serta mentransfer pengetahuan serta teknologi.  "BUMN itu bukan bertanding dengan rakyat. Dia harus mentransfer pengetahuan. Biarkan wisatawan di pinggir jalan, makan atau ngopi di warung rakyat, supaya ekonomi kerakyatan jalan. Jangan malah konyol rancang rest area," tandas Tamba.  Disinggung rancangan pembangunan rest area ini sengaja digulirkan sebagai pintu masuk reklamasi Teluk Benoa, Tamba menepisnya. Menurut dia, tidak ada kaitan antara reklamasi dan pembangunan rest area yang dinamai Bedawang Nala ini.  "Rest area ini dirancang oleh BUMN, dalam hal ini JBT. Kalau reklamasi itu akan dilakukan oleh investor. Jadi ini tidak ada kaitannya," tutur Tamba, yang kembali maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Jembrana dari Partai Demokrat pada Pileg 2019.  Ia pun memastikan, pihaknya di DPRD Provinsi Bali akan menggagalkan rencana pembangunan rest area ini. "Pasti akan kita gagalkan," tukasnya.  Bagi Tamba, jika memang JBT memiliki dana yang banyak maka lebih baik membangun hal yang besar. Misalnya membuat tol Kuta - Legian - Seminyak - Canggu.  "Kalau mau buat, buat yang besar. Yang menjadi simbol, menjadi kebanggaan rakyat Bali. Bukan rest area. Untuk apa? Mendatangkan wisatawan? Kan tidak! Memelihara wisatawan yang ada? Juga tidak! Itu kan sama dengan berburu di kebun binatang," kata Tamba.  "Kalau memang JBT punya uang, bikin jalan tol saja. Bikin tol Kuta - Legian - Seminyak - Canggu. Kita kasi di atas sungai biar tidak ada pembebasan lahan. Dia pakai alur sungai," pungkas Tamba, sembari berjanji akan segera memanggil manajemen JBT untuk menjelaskan hal ini. 

wartawan
San Edison
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.