balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali ini mengagendakan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengambilan Keputusan Dewan, serta Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Laporan hasil pembahasan Raperda tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama. Dalam laporannya, Tim Pembahas Raperda meminta pemerintah daerah untuk terus melahirkan inovasi dan terobosan investasi baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan Daerah Provinsi Bali," jelas Budiutama.
Guna menyempurnakan implementasi aturan baru ini, DPRD Provinsi Bali memberikan empat poin rekomendasi strategis kepada jajaran eksekutif:
Standardisasi Layanan RS Dharma Yadnya: Mendorong Pemprov Bali segera melakukan penyesuaian tarif dan standardisasi pelayanan di RS Dharma Yadnya agar selaras dengan kualitas layanan kesehatan profesional yang nyaman dan berbasis digital.
Koordinasi Lintas Sektor: Mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengkaji dan memetakan potensi objek retribusi baru yang selaras dengan kewenangan provinsi.
Optimalisasi Aset Mandiri: Mempercepat inovasi investasi dan pemanfaatan aset daerah secara mandiri demi memperkuat fiskal daerah, sesuai dengan visi Ekonomi Kerthi Bali.
Penguatan SDM Sektor Kelautan: Mendorong peningkatan kapasitas SDM yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mengoptimalkan potensi bahari Bali.
"Demikianlah penyampaian laporan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk dapat dilanjutkan ke proses penetapan menjadi Perda. Semoga pengembangan objek retribusi baru ini dapat meningkatkan pendapatan daerah," imbuh Budiutama.
Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta membacakan pendapat akhir kepala daerah. Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan bentuk nyata dari kemandirian fiskal daerah dalam kerangka otonomi.
Lebih lanjut, ia menyebut penerapan retribusi di Bali tetap mencerminkan prinsip Tri Hita Karana—menjaga keseimbangan antara hubungan manusia, alam, dan nilai spiritual.
Pemprov Bali pun mengapresiasi kinerja cepat legislatif yang berhasil merampungkan pembahasan regulasi ini demi memberikan kepastian hukum dan peningkatan mutu layanan publik.
"Dengan telah disetujuinya Raperda ini, selanjutnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Giri Prasta.