Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Bali Tahun 2024 dan Penjelasan Dua Raperda

Rapat Paripurna
Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 

(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024,  penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Raperda Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan LKPJ kepada DPRD Bali sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya Dewan yang terhormat, melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Koster memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup," jelas orang nomor satu di Bali ini. 

Gubernur Koster menjelaskan maksud disusunnya Raperda ini yaitu sebagai pedoman dalam penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan penyusunan Perencanaan Sektoral di provinsi.

Ditegaskannya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Sehingga kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. "Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," ujarnya. Dimana, visi Pembangunan Bali tersebut tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.

"Demikian penjelasan saya terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama," katanya.

wartawan
YUE
Category

Bupati Karangasem Sambut Kunjungan Miss Universe 2014 dari Berbagai Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah perwakilan resmi Miss Universe 2014 dari berbagai negara melakukan kunjungan budaya dan pariwisata ke Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa di Taman Sukasada Ujung, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025 Diikuti Ratusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu 22 Juni 2025 di Halaman dan Aula Kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dengan usia dari 3 bulan sampai 14 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Track Day 2025: 29 Riders Vario 160 Bali Rasakan Sensasi Balap di Petamina Mandalika International Circuit

balitribune.co.id | Mandalika – Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor kembali menggelar ajang tahunan Honda Track Day 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap komunitas dan konsumen setia Honda. Mengusung tagline "Melesat Lebih Cepat", ajang ini memberikan kesempatan langka kepada 29 riders Honda Vario 160 asal Bali untuk merasakan sensasi berkendara di lintasan balap kelas dunia, Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Ford RMA Indonesia Dukung Alffy Rev dalam Ekspedisi Memajukan Karya Anak Bangsa

balitribune.co.id | Gianyar - Ford RMA Indonesia dukung Alffy Rev dalam Ekspedisi Wonderland Indonesia sebagai wujud nyata cinta pada budaya dan alam Nusantara. Dalam hal ini Ford RMA Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian budaya dan alam Indonesia dengan mendukung 15 episode terakhir dari serial dokumenter Ekspedisi Wonderland Indonesia karya musisi, komposer dan kreator Alffy Rev.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKB 2025: Pemerintah Dukung UMKM Bali dengan Stand Gratis dan Representatif

balitribune.co.id | Denpasar - Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun ini kembali membuktikan komitmennya sebagai panggung budaya dan ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah peningkatan kualitas penataan stand UMKM yang mendapat apresiasi luas dari para pelaku usaha, termasuk Ketut Kresna Dharma Wijaya, Pelaku UMKM dari Mambal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Terjunkan Puluhan Anak-anak di Utsawa Gong Kebyar PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung menerjunkan puluhan seniman anak-anak yang tergabung dalam Sanggar Seni Sudha Wirad, Banjar Pipitan, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.