Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Bali Tahun 2024 dan Penjelasan Dua Raperda

Rapat Paripurna
Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 

(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024,  penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Raperda Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan LKPJ kepada DPRD Bali sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya Dewan yang terhormat, melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Koster memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup," jelas orang nomor satu di Bali ini. 

Gubernur Koster menjelaskan maksud disusunnya Raperda ini yaitu sebagai pedoman dalam penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan penyusunan Perencanaan Sektoral di provinsi.

Ditegaskannya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Sehingga kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. "Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," ujarnya. Dimana, visi Pembangunan Bali tersebut tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.

"Demikian penjelasan saya terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama," katanya.

wartawan
YUE
Category

Di Balik Terangnya Bali Ada Sosok Kadek Agus Sang 'Dispatcher' UP2D PLN

balitribune.co.id | Denpasar -. Saat sebagian besar orang menikmati libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, ada sosok-sosok yang tetap bekerja di balik layar, memastikan kehidupan tetap berjalan normal. Salah satunya adalah I Kadek Agus Susrawan, seorang petugas Dispatcher PLN di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP2D) Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Paradoks Mudik Lebaran 2025: Rindu Keluarga atau Ajang Gengsi?

balitribune.co.id | Mudik Lebaran bukan sekadar tradisi tahunan, tapi juga fenomena sosial yang selalu menarik untuk dikulik. Setiap tahunnya, jutaan orang rela berdesakan di jalan, berburu tiket, hingga menempuh perjalanan panjang demi satu tujuan, pulang ke kampung halaman. Namun, di balik kehangatan silaturahmi, ada paradoks yang kian terasa, antara rindu keluarga dan tuntutan status sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Catat Kondisi Industri Jasa Keuangan Bali Awal 2025 Stabil dan Bertumbuh Positif

balitribune.co.id | Denpasar - OJK Bali terus bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, serta industri keuangan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan. Dengan kebijakan yang tepat dan penguatan manajemen risiko, sektor jasa keuangan di Bali diharapkan terus berkembang secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelestarian Adat dan Budaya, Luncurkan Program Mobil Pickup Untuk Desa Adat

balitribune.co.id | Negara - Tidak membutuhkan waktu lama untuk memenuhi komitmen kepada masyarakat, satu persatu program unggulan Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna telah direalisasikan. Teranyar program mobil pick up untuk desa adat di Jembrana telah diluncurkan di awal kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Diimbau Jaga Harmoni Momen Hari Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait pelaksanaan Nyepi pada tanggal 29 Maret 2025, pihak manajemen akomodasi wisata diimbau untuk mengingatkan para tamunya agar mematuhi tata tertib dan menghormati umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi. Tamu yang menginap saat Nyepi diminta tidak melakukan aktivitas di luar hotel dan pencahayaan di hotel pada hari suci tersebut dapat diminimalisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.