Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Tentang Ranperda Lansia

TANGGAPAN DEWAN - Wakil Ketua Pansus Raperda Lansia DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra, saat menyampaikan Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Kepala Daerah Terkait Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Rabu (3/10/2018). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Kepala Daerah Terkait Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).  Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGB Alit Putra didampingi Wakil Ketua Nyoman Suyasa, ini dihadiri Gubernur Wayan Koster, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, anggota DPRD Provinsi Bali, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. Adapun tanggapan dewan, disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Raperda Lansia DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra.  Ada beberapa poin tanggapan dewan, sebagaimana disampaikan Komang Nova Sewi Putra. Pertama, terkait pendapat Gubernur tentang Judul dan Materi Ranperda agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.  "Setelah melalui pembahasan instensif dengan Tim Ahli Naskah Akademik, Kelompok Ahli Ranperda Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Eksekutif dan Instansi terkait, telah disepakati bersama Judul Raperda adalah 'Ranperda Provinsi Bali Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia'. Terkait pengaturan muatan materi mengenai kearifan lokal, sudah terakomodir disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," kata Komang Nova.  Kedua, terkait pendapat Gubernur tentang perlunya keberadaan Panti Tresna Wredha harus tetap eksis serta perlu ditingkatkan mutu dan pelayanannya, dewan sangat sepakat. Bahkan DPRD Provinsi Bali menilai, keberadaan panti-panti di Bali masih sangat terbatas.  "Karena itu, perlu dikembangkan sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para lanjut usia di Bali, mengingat bagi para lanjut usia yang terlantar dan tidak memiliki kemampuan ekonomi. Dalam konteks itu, maka dalam Konsep Perda ini mendorong terbentuknya Graha Wredha sebagai konsep menyama beraya, dan Tri Hita Karana bagi kesejahteraan lanjut usia," ucapnya.  Ketiga, terkait pendapat Gubernur tentang pentingnya faktor kesehatan bagi para lanjut usia, dewan sangat sepakat serta mendorong pengembangan kegiatan kesehatan melalui puskesmas, santun lanjut usia dan Rumah Sakit Geriatri. Dikatakan, dalam konsep Raperda ini pelayanan kesehatan bagi lanjut usia dilaksanakan melalui beberapa hal.  Seperti penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia melalui pertemuan langsung, media cetak, elektronik, audio visual dan media informasi lain. Selain itu, upaya pelayanan kesehatan baik kuratif dan preventif diperluas pada bidang pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.  Selanjutnya, optimalisasi pelayanan lembaga perawatan bagi lanjut usia penderita penyakit kronis, penurunan kognitif dan/ atau penyakit terminal, pelayanan medis maupun pelayanan jaminan kesehatan; pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lanjut Usia, Karang Wredha, Graha Wredha dan Puskesmas Santun Lanjut Usia.  "Semua tempat pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pelayanan geriatri dan ramah lanjut usia dan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia diberikan keringanan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," beber Komang Nova.  Keempat, berkenaan dengan pendapat Gubernur tentang legal drafting dan teknis penyusunannya, dewan akan sesuaikan sehingga penyusunan Ranperda ini mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  "Dan perlu kami laporkan bahwa setelah melalui perbaikan teknis penyusunan Ranperda serta dikonsultasikan ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri, disebutkan bahwa Ranperda ini sudah baik, dari segi substansi maupun |egal draftingnya," tandas Komang Nova.

wartawan
San Edison
Category

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.