Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Klungkung Tolak Rencana Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak

Bali Tribune/ TOLAK - Rapat Pimpinan Dewan Klungkung tolak pemotongan gaji pegawai kontrak Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Menyikapi keinginan Eksekutif yang berencana melaksanakan penanganan pandemi Covid-19 di Klungkung akan mengajukan rencana pemotongan Gaji pegawai kontrak Pemkab Klungkung sebesar Rp 200 ribu perorang ditanggapi Dewan Klungkung.
 
DPRD Klungkung menggelar rapat pimpinan terbatas, Rabu (19/8), antara Pimpinan DPRD Kab. Klungkung beserta pimpinan AKD DPRD Kab, Klungkung. Dewan sekalian menggelar pra rapat terkait KUA PPAS Perubahan 2020 dan KUA PPAS Induk 2021, di Gedung DPRD Kab. Klungkung untuk mempercepat solusi tersebut dengan menolak keinginan eksekutif untuk memotong upah pegawai kontrak Klungkung.
 
Pihak DPRD  menghadirkan sekda Ir Putu Gde Winastra dan TAPD Kab. Klungkung. Di dalam pembahasan KUA PPAS  Perubahan 2020  tersebut, pihak eksekutif menguraikan rencana pemotongan gaji pegawai tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 4 kali gajian. “Secara kompak, seluruh pimpinan yang hadir dalam rapat hari ini sepakat untuk tidak memotong gaji pegawai tenaga kontrak yg direncanakan eksekutif,” ujar Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Anom SH.
 
Pihak Dewan juga akan segera meminta kepada eksekutif untuk mencari jalan yang lain,menghindari pemotongan gaji pegawai kontrak yang sudah sangat terbatas tersebut. “Meminta kepada bupati nantinya bersama Sekda dan TAPD untuk mencari jalan keluar yang lainnya, untuk tidak memotong gaji pegawai tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemkab Klungkung” tegas  Gung Anom.
 
 Hasil rapat hari ini juga akan dibawa kedalam rapat banggar DPRD  kab klungkung, yang mana rapat tersebut kan menghadirkan bupati, sekda dan TPAD pada  24 Agustus 2020 yang akan datang. “Semoga nantinya keluh kesah dan teriakan pegawai tenaga kontrak bisa kita tanggulangi bersama antara legislatif beserta eksekutif lewat anggaran yang tersedia” tutup Gung Anom memastikan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.